Mengatasnamakan Pokdar Kamtibmas Diduga Halangi Media Cyber 88 dan Jejak Kasus Liputan di Desa Cengal

Jejakkasus.info l Majalengka – Kerja atau tugas wartawan adalah, melakukan liputan dan kerja wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Peran dan tanggungjawab jurnalis, menulis, menganalisis dan melaporkan sesuatu peristiwa kepada khalayak, melalui media massa secara teratur, memeriksa keontentikan suatu informasi yang akan disampaikan melalui wawancara kepada narasumber, demi memperoleh sebuah informasi, konfirmasi akurat, untuk disampaikan ke publik.

Wartawan atau jurnalis, atau pewarta adalah, seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang secara teratur menulis berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan dan dimuat di media massa secara teratur. Laporan tersebut, lalu dapat dipublikasikan dalam media massa secara teratur seperti, koran, televisi, radio, majalah, film, dokumentasi dan internet. Wartawan mencari sumber berita untuk di tulis dalam laporannya, dan mereka diharapkan, untuk menulis laporan yang paling objektif dan tidak memilki pandangan dari sudut tertentu, untuk melayani masyarakat.

Tapi apa bila tugas wartawan, ada yang menghalangi, disebut setiap orang yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat atau menghalangi pelaksanaan mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi di pidana penjara paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Di saat wartawan media Cyber 88 dan media Jejak Kasus, Selasa (29/12/2020) melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke salah satu aparatur pemerintahan desa dengan jabatan Ambang Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Datanglah salah seorang yang mengatasnamakan Pokdar Kamtibmas Bhayangkara. Dia menanyakan, dari mana?, dengan nada tegas dan dijawab oleh wartawan, dari media Cyber 88 dan dari media Jejak Kasus.

Setelah itu, wartawan Cyber 88 dan  Jejak Kasus, pulang dari kantor desa itu, karena tugas konfirmasi dan klarifikasi sudah selesai. Karena situasi hujan wartawan Cyber 88 dan Jejak Kasus, mampir ke sebuah warung yang berlokasi di Dusun Cadas, Desa Anggrawati, Kecamatan Maja.

Pada saat wartawan Cyber 88 dan Jejak Kasus, sedang menikmati secangkir kopi, datanglah salah satu aparatur pemerintahan desa dan juga Kaur Umum Desa Cengal, menghampiri, yang akhirnya ngopi bareng. Kedua aparatur pemerintahan desa itu, meminta jangan dimuat berita yang jeleknya, ganti saja dengan berita profil yang baik. Akhirnya wartawan Cyber 88 dan Jejak Kasus menyepakatinya.

Situasi sedang enak ngopi bareng, tiba-tiba terdengar nada pemberitahuan WhatsApp kepada Kepala Biro Cyber 88, dilihat ternyata pesan singkat itu dari salah satu oknum yang mengatasnamakan Pokdar Kamtibmas, dengan bahasa tulisan; Tolong jangan mempersalahkan anggota pokdar, itu sama ajah dengan melecehkan pokdar, apalagi minta uang. Yah sy juga memahami, tp jangan di luar desa di karnakan membawa nama kepala desa, harus di desa jangan di luar, desa cengal sudah masuk anggota pokdar semua perangkat, mohon jangan di permasalahkan Ya klu km py etik sok lah di desa biar enk sama kepaladesa berbicaranya Sy sebagai satgas sektor maja klu mau kedesa untuk membantu sok ajah ga papa, klu untuk mempersalahkan jangan. Yah termasuk bu kuwu

Dengan adanya pesan singkat melalui WhatsAlp itu, Kabiro Cyber 88 menanggapinya dengan santai dan santun. (Leo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *