Menggoda Istri atau Suami Orang bisa di jerat dengan perbuatan tidak menyenangkan.

Sidoarjo | Jejekkasus.info – Ketua DPD LSM Gmicak Kabupaten Sidoarjo Cahyo Sutitno angkat bicara kasus dugaan menggoda istri atau suami orang dapat di jerat dengan pasal 335 (KUHP) kerap kali muncul akhir-akhir ini. Kasus yang berkaitan dengan urusan rumah tangga semakin mudah mencuat dan diketahui oleh kalangan masyarakat pada umumnya. seiring makin gampangnya akses terhadap media sosial. Lalu adakah hukum yang mengatur tentang perbuatan menggoda istri atau suami orang? 1.Mei 2025 .

Berawal Sering Ganggu Istri atau suami Orang menggoda istri atau suami orang Perbuatan tidak menyenangkan Menggoda istri atau suami orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan ini dulu diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 335 Ayat 1 butir 1 berbunyi, “Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun :

barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri . Di sebut perbuatan tidak menyenangkan”

Dalam pasal tersebut. Salah satu alasannya karena kualifikasi “perbuatan tidak menyenangkan” tidak dapat diukur secara objektif. Dengan begitu, tidak ada lagi “pasal perbuatan tidak menyenangkan” Perselingkuhan Jika godaan tersebut ditanggapi oleh orang yang digoda dan terjadi hubungan antara keduanya, maka perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai perselingkuhan. Dalam KUHP, perselingkuhan termasuk dalam perbuatan zina yang tertuang dalam Pasal 284.

Kedua belah pihak pun dapat dilaporkan secara hukum. Berdasarkan pasal ini, pihak yang berselingkuh keduanya dapat dikenakan pidana penjara selama sembilan bulan. Akan tetapi, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan.

Polisi tidak akan memproses laporan yang dibuat oleh orang lain selain korban. Sebagai delik aduan, pengaduan atas perselingkuhan ini dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Referensi:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perbuatan menggoda istri atau suami orang. Dapat adukan atas perbuatan tidak menyenangkan .
( CS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *