SUMEDANG I Jejakkasus.info – Dalam antisipasi bulan Ramadhon Sat Narkoba Polres Sumedang Giat melaksanakan operasi Miras untuk mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah Sumedang.
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP ARI APRIAN FERDIANSYAH, S.E., S.I.K. Pimpin langsung KRYD ( kegiatan rutin yang di tingkatkan melaksanakan operasi dengan Target MIRAS, NARKOBA dan Psikotropika. Jumat ( 26/3/21 ).
Operasi di gelar oleh Sat Narkoba Pada hari kamis tanggal 25 Maret 2021 telah menyita minuman beralkohol berbagai jenis sebanyak 112 botol diantaranya dari toko Jamu Batipuh Jalan Raya Darmaraja – Sumedang,milik saudara PANDI KURNIAWAN, Ladang Laweh, 28-05-1999 (22 th), Laki-laki, Islam, Alamat : Jorong satu lipai Rt. 000 Rw. 500 Desa Batipuh Baruh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar,sebanyak 92 botol dengan jenis minuman beralkohol 26 Botol Arak Kecil
7 Botol Arak Kecil, 19 Botol Anggur Merah Kecil, 10 Botol Anggur Merah Besar, 14 Botol Intisari,
15 Botol Bir Pros.
Dari Toko Kelontongan Muna Jalan Raya Wado – Sumedang, milik saudara MONA SEPTIAN, Sumedang, 18-09-2005 (16 th), Perempuan, Islam, Alamat : Dusun Cisurat Rt.06 Rw. 02 Desa Cisurat Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang di sita sebanyak 20 botol berup aminuman berbagai jenis miras diantaranya 2 Botol Intisari, 2 Botol Anggur Merah, 1 Botol Arak Besar, 15 Botol Arak Kecil.
Kami himbau kepada pedagang miras di wilayah Sumedang jangan coba coba jualan miras lagi karena kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku dan kepada masyarakat yang mengetahui di lingkungannya ada yang masih menjual miras agar segera lapor ke Sat narkoba untuk dilakukan penindakan.tutur Kasat narkoba. (Deddy)