Menteri Suharso Beberkan Program Alternatif Development pada Webinar BNN

Jakarta l Jejakkasus.info – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi pembicara dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II BNN Tahun 2021 dengan tema “Kebijakan Nasional Program Alternative Development”, Selasa (22/06/2021).

Dalam kesempatan tersebut Menteri menjelaskan penanganan penyalahgunaan narkotika, yang dapat dilakukan dengan demand side dan _supply side_. Dari sisi _demand side_ antara lain dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika, peningkatan layanan rehabilitasi dan penguatan _crime reduction_ melalui pemberdayaan masyarakat kawasan rawan.

Sementara itu, yang dapat dilakukan dari sisi supply side antara lain penguatan regulasi serta penegakan hukum penanganan narkotika, perampasan aset TPPU hasil tipid narkotika, penanganan Modus Sistem Hawala (Cuckoo Smurfing), dan pengurangan pasokan ganja, kratom dan bahan narkoba lainnya dengan penggantian tanaman atau kegiatan ekonomi lainnya yang memiliki nilai tambah lebih tinggi (Alternatif Development)

Selain itu, Menteri juga memaparkan _Program Alternative Development_. Program ini merupakan upaya untuk mengurangi budidaya tanaman terlarang dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan tanaman terlarang.

Tiga pilar utama program ini adalah _institutional building_, community building, dan monitoring/evaluasi. Pada _institutional building_, fokusnya terletak pada sinergi pemangku kepentingan di tingkat pusat dan lokal demi mencapai sasaran prioritas nasional.

Dalam _community building_ harus mencakup pemberdayaan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, dan partisipasi masyarakat.

Menteri juga mengatakan pelaksanaan program ini juga perlu dilakukan evaluasi dan monitoring yang konsisten untuk memperoleh data sebagai basis pengambilan kebijakan.

Tak hanya itu, Menteri menilai jika program tersebut diterapkan, perlu penilaian efektifitas Program _Alternative Development_, dengan memperhatikan beberapa faktor.

Pertama, kesejahteraan masyarakat, pelatihan dan pemberdayaan ke masyarakat perlu memperhatikan jaminan ekonomi. Sehingga program ini dapat benar-benar menggantikan posisi tanaman terlarang di masyarakat.

Kedua, tingkat kekambuhan atau relapse, perlu difokuskan pada pemenuhan standar dan kualitas hidup petani dan masyarakat di kawasan rawan, agar tidak kembali menjadi pembudidaya tanaman terlarang.

Ketiga, regulasi tanaman terlarang perlu didorong regulasi yang mengatur pemanfaatan tanaman terlarang dengan pengawasan dan pembatasan.

Keempat, pelacakan peredaran narkotika. Aspek hilir dari peredaran narkotika perlu dikaji untuk memastikan program alternative development ini telah memutus rantai _supply_ narkoba. (Limbad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *