Lampung Selatan – jejakkasus.info
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Merik Havit, akhirnya memberikan tanggapan terkait laporan yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Ahmad Sahruddin ke Badan Kehormatan DPRD. Dalam tanggapannya yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada media JejakKasus.info, Merik Havit memberikan pernyataan singkat.
“Kita hargai prosesnya,” tulisnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 6 Februari 2025, Tim Kuasa Hukum Ahmad Sahruddin yang terdiri dari empat pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani, melayangkan surat pengaduan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Pengaduan ini terkait dugaan keterlibatan Merik Havit dalam kasus penggunaan ijazah palsu yang diduga digunakan oleh Supriyati, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil 6.
Dr. Januri M Nasir, salah satu kuasa hukum Ahmad Sahruddin, mengungkapkan bahwa kliennya hanya menjalankan perintah Merik Havit dalam pembuatan ijazah palsu tersebut.
“Klien kami tidak bisa menolak permintaan dari Merik Havit. Ia diminta untuk membuatkan ijazah Paket C atas nama Supriyati yang kemudian digunakan dalam pencalonan anggota legislatif. Klien kami hanya mengikuti instruksi tanpa mengetahui konsekuensi hukumnya,” ujar Januri.
Menurutnya, Merik Havit yang pertama kali menghubungi Ahmad Sahruddin untuk mengurus pembuatan ijazah palsu. Beberapa hari setelah komunikasi awal, Merik Havit datang langsung ke rumah Ahmad Sahruddin dengan membawa dokumen administrasi milik Supriyati, seperti KTP, KK, foto, serta ijazah Paket B.
“Setelah menyerahkan dokumen, Merik Havit juga memberikan uang Rp1,5 juta kepada klien kami sebagai biaya pengurusan ijazah,” tambah Januri.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, setelah menerima uang dan dokumen tersebut, Ahmad Sahruddin mulai mengerjakan ijazah yang diminta. Karena mengenal dekat Merik Havit yang merupakan anggota DPRD dan orang kepercayaan bupati, Ahmad Sahruddin tidak berani menolak permintaan tersebut. Ia kemudian menggunakan data milik orang lain yang belum pernah dipakai untuk membuat ijazah Paket C atas nama Supriyati.
Setelah ijazah selesai, Merik Havit meminta Ahmad Sahruddin untuk mengantarkan ijazah tersebut ke kantor Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Lampung Selatan. Di sana, Supriyati sudah menunggu untuk menandatangani ijazah dengan cap tiga jari.
“Momen itu menjadi pertemuan pertama antara klien kami dengan Supriyati, karena sebelumnya mereka tidak saling mengenal. Ini membuktikan bahwa Ahmad Sahruddin hanya menjalankan perintah tanpa memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini,” jelas Januri.
Januri juga menegaskan bahwa berdasarkan fakta yang mereka temukan, Merik Havit diduga sebagai otak dari pembuatan ijazah palsu ini. Oleh karena itu, pihaknya meminta Badan Kehormatan DPRD segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada Merik Havit.
Tim kuasa hukum berharap Badan Kehormatan DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan ini dengan melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap Merik Havit. Mereka juga meminta agar tidak ada intervensi dalam proses hukum demi menjaga integritas DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam surat pengaduannya, tim kuasa hukum Ahmad Sahruddin menekankan bahwa Badan Kehormatan DPRD harus menjalankan fungsinya dengan mengawasi kepatuhan anggota dewan terhadap kode etik dan sumpah jabatan. Mereka juga meminta agar Merik Havit diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
“Kami menuntut agar Merik Havit segera diperiksa dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Jangan sampai ada perlakuan khusus atau perlindungan terhadapnya hanya karena posisinya sebagai anggota dewan,” tegas Januri.
Dengan adanya pengaduan ini, kini Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lampung Selatan menghadapi tekanan untuk segera mengambil tindakan. Masyarakat pun menanti langkah yang akan diambil untuk menegakkan integritas lembaga legislatif daerah tersebut.
Bambang