Meski Bumi Menangis dan Menjerit Tiada yang Perduli “Galian C di Jati, Desa Jatidukuh”.

Diduga Galian C Di Dusun Jati, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto Melanggar UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba

Jejakkasus.info | Jejakkasu, Jawa Timur – Diduga Galian C di Dusun Jati, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tidak mengantongi ijin, IUP-OP dari Kementerian, kalaupun ada terindikasi Ijin Tambang Galian C tidak di Dusun Jati, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang. Pasalnya tidak terpasang Papan Bor IUP-OP.

Disebuah lokasi nampak 5 alat berat bego, Oren, Kuning dan Hijau sedang beraktivitas, beserta puluhan truk keluar masuk lokasi Tambang Galian C Dusun Jati.

Dari hasil konfirmasi di lapangan salah satu warga Jatidukuh mengatakan Galian C ini milik Bapak Gede.

Melalui Telepon Seluler WhatsApp Bapak G 0812-3278-0XXX, yang berbunyi:

Kepada Yth. Sdr. Bapak G Pengusaha Galian C Jatidukuh.

Ditempat.

Dengan Hormat:

Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.

Dengan adanya kegiatan tambang Galian C di Wilayah Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dari hasil konferensi di lapangan:

1. Galian C tersebut usaha milik bapak.

a. Apakah benar?
……
2. Di Lokasi Galian C ada beberapa alatt berat Nego dan beberapa Truk muat hasil tambang untuk di bawa keluar lokasi, tidak terlihat Papan Bor Perijinan.
a. Apakah bisa sudah mengantongi Dokumen IUP-OP Pertambangan?…….

b. Apakah Izin penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sudah benar di Dusun Jati, Desa Jatidukuh?….

Tidak ada Jawaban, Selasa 5 Januari 2021. Pukul 07.48 Wib.

*Mojokerto Kamis 07 Januari 2021.
*Supriyanto*
Ketua Umum Non-Government Organization (NGO), Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).

*Dasar Hukum*
– Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tidak memberikan statement apapun, Malah Memblokir Kontak Ketua Umum Gmicak. (Tim9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *