Meskipun Pembangunan “Shavana Waterpark” Tanpa IMB, Satpol PP Banyuwangi Terkesan tidak Berkutik

Banyuwangi l Jejakkasus.info – Meskipun mengetahui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, membiarkan aktivitas pembangunan Havana Waterpark yang berada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi.

Bahkan, aparatur negara yang mengawal tertibnya Peraturan Daerah Perda itu terkesan tutup mata.

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Ripa’i, belum lama ini menjelaskan, bahwa pengerjaan pembangunan Havana Waterpark, sudah menyalahi aturan, karena belum mengantongi IMB, dan itu tidak boleh.

Meskipun mengetahui aktivitas pembangunannya sudah berjalan lebih dari setahun tanpa IMB, dirinya tidak punya kewenangan menindak, karena belum ada surat perintah dari pimpinan.

Sementara itu Wawan Yatmadi selaku Kepala Dinas Perijinan Kabupaten Banyuwangi, saat dikonfirmasi terkait proses perijinan Havana Waterpark tersebut, tidak pernah merespon sama sekali.

Padahal awak media yang berulang kali berusaha menghubungi lewat panggilan seluler dan aplikasi  WhatsApp (WA), selalu diabaikan.

Bahkan pesan singkat WA pun tidak pernah dibalas oleh mantan Camat Cluring, yang saat ini juga menjabat sebagai Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.

Sebelumnya, kisruh pembangunan wahana wisata air Havana Waterpark yang berada di Jalan Panglima Besar Sudirman, Desa Jajag, Kecamatan gambiran, ini ramai diberitakan beberapa media online.

Pengerjaan pembangunan waterpark yang sudah berjalan setahun lebih ini, ternyata belum mengantoni IMB dari Dinas Perizinan Kabupaten Banyuwangi.

Meskipun aktivitas pengerjaannya sudah dihentikan.

Ramainya pemberitaan media online,  menjadi sorotan banyak pihak.

Bahkan Komisi I DPRD Banyuwangi pun langsung menggelar sidak di lokasi.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan banyak aturan yang dilanggar oleh pemilik wahana waterpark.

Diantaranya IMB yang belum terbit dan juga keberadaan dua sumur bor yang tidak ada izinnya tetapi sudah difungsikan. (Limbad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *