Depok l Jejakkasus.info – Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan bahwa Penyidik Polres Metro Depok, telah menetapkan pemilik Daycare Wensen School, inisial MI, menjadi tersangka dugaan penganiayaan balita di tempat penitipan anak milik pelaku.
“MI sudah kami tangkap, sekira pukul 22.00 WIB. MI mengaku khilaf atas perbuatannya,” kata Arya, Kamis (1/8/2024) di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Arya, aksi penganiayaan balita di tempat penitipan anak yang dilakukan MI, terekam kamera CCTV.
“Motif pelaku masih kami dalami. Dan tersangka tidak membantah perbuatan yang terekam kamera CCTV di tempat itu adalah dirinya,” kata Arya.
Penyidik saat ini, kata Arya, sedang menelusuri tiga video yang didapat dalam kasus tersebut.
“Video tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak,” kata Arya.
“Kami temukan 3 video di hari dan tanggal berbeda, dan kami sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video yang diperlakukan kasar atau kekerasan oleh pelaku,” imbuh Arya.
Selain itu, kata Arya, polisi telah memeriksa empat saksi.
Di mana hasil pemeriksaan keempatnya sebagai penguat, bahwa MI terbukti melakukan penganiayaan terhadap balita di Daycare.
“Kami sudah periksa 4 orang saksi dan sudah dapatkan keterangan yang cukup valid berdasarkan bukti yang cukup,” kata Arya.
Laporan: Erdan Faizal