MI Penganiaya Balita di Depok Mengaku Khilaf, Bakal Lama Dipenjara

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MI (pakai baju tahanan) tersangka penganiayaan balita di Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

MI (pakai baju tahanan) tersangka penganiayaan balita di Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Depok l Jejakkasus.info – Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana,  mengatakan bahwa Penyidik Polres Metro Depok, telah menetapkan pemilik Daycare Wensen School, inisial MI, menjadi tersangka dugaan penganiayaan balita di tempat penitipan anak milik pelaku.

“MI sudah kami tangkap,  sekira pukul 22.00 WIB. MI mengaku khilaf atas perbuatannya,” kata Arya, Kamis (1/8/2024) di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Sekjen Larm-Gak dan Hippma Pertanyakan Kasus Oknum Satpol PP Kota Surabaya

Menurut Arya, aksi penganiayaan balita di tempat penitipan anak yang dilakukan MI,  terekam kamera CCTV.

“Motif pelaku masih kami dalami. Dan tersangka tidak membantah perbuatan yang terekam kamera CCTV di tempat itu adalah dirinya,” kata Arya.

Penyidik saat ini, kata Arya, sedang menelusuri tiga video yang didapat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Polres Metro Depok ringkus Pengedar Tembakau Sintetis senilai Rp1 Miliar

“Video tersebut untuk mengetahui apakah ada korban lain atau tidak,” kata Arya.

“Kami temukan 3 video di hari dan tanggal berbeda, dan kami sedang menelusuri ada korban lain yang di dalam video yang diperlakukan kasar atau kekerasan oleh pelaku,” imbuh Arya.

Baca Juga:  Polres Metro Depok tindak Enam Pemotor lawan Arus di Jalan Pipa Gas Alam

Selain itu, kata Arya, polisi telah memeriksa empat saksi.

Di mana hasil pemeriksaan keempatnya sebagai penguat, bahwa MI terbukti melakukan penganiayaan terhadap balita di Daycare.

“Kami sudah periksa 4 orang saksi dan sudah dapatkan keterangan yang cukup valid berdasarkan bukti yang cukup,” kata Arya.

Laporan: Erdan Faizal

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi
Polsek Cukuh Balak dan Polres Tanggamus Tangkap Empat Penjudi, Dua Terlibat Narkoba Bersama Satu Aparat Pekon
Gegara Ngobrol sama Istri Orang, Prla di Cengkareng Ditusuk
Tiga Pemuda Membawa Sajam, Dilibas Polsek Gempol

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Senin, 9 September 2024 - 20:57 WIB

Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi

Senin, 26 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:22 WIB

Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB