Situbondo | jejakkasus.info – Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugianto Drama penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Situbondo pada 28 Agustus 2024 mengundang perhatian masyarakat luas sekabupaten Situbondo dan juga kota tetangga. Bupati Situbondo, berinisial KS, menjadi sorotan setelah penyidik KPK menggerebek rumah dinas dan kantornya bersama kantor PUPP Situbondo
Kemarin di kantor pendopo kabupaten Situbondo, dalam penggeledahan itu penyidik KPK mengamankan satu ( 1 ) koper merah berisi sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa.
Sementara Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, menyebut bahwa barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan serta alat elektronik.”Paparnya.
Selanjutnya barang-barang ini akan dikonfirmasi dengan sejumlah saksi yang akan segera dipanggil oleh penyidik,” ungkapnya, namun ia enggan mengungkapkan detail lebih lanjut tentang jenis dokumen dan perangkat yang disita kemarin.
Banyak spekulasi pun berkembang di masyarakat, terutama mengenai nasib Bupati KS. Beredar rumor bahwa KPK telah menahan KS setelah penggeledahan tersebut. Namun, Tessa dengan tegas membantah kabar tersebut. “Info sementara hanya penggeledahan saja, belum ada informasi penahanan. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut,” tegas Tessa melalui pesan WhatsApp, Kamis pagi (29/08/2024).
Dengan kasus ini semakin menarik perhatian publik karena KS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 6 Agustus 2024, bersama dengan seorang penyelenggara negara berinisial EP. Dugaan korupsi ini diyakini terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2024, dengan nilai kerugian yang masih dalam perhitungan.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo, Kini masyarakat Situbondo dan Indonesia menunggu kelanjutan kasus ini. ( ** ).