MK Kabulkan Sebagian Gugatan, Ubah Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah Berdasarkan Jumlah Penduduk

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Jejakkasus.info

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait persyaratan pencalonan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada. Dalam amar putusannya, MK mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur tentang persentase suara sah yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Perubahan ini ditentukan berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah pemilihan tersebut. Selasa 20-8-2024

Dalam putusannya, MK menetapkan empat kategori untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur, yang diatur berdasarkan jumlah penduduk di provinsi terkait. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%. Sementara itu, untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, syaratnya adalah 8,5% suara sah. Provinsi dengan penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa membutuhkan minimal 7,5% suara sah, dan untuk provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, syaratnya adalah 6,5% suara sah.

Baca Juga:  Irbansus inspektorat Lampung Utara dalami dugaan Kasus Sumur Bor Mangkrak Desa Nyapah Banyu

Selain gubernur dan wakil gubernur, MK juga menetapkan persyaratan baru untuk pencalonan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. Di kabupaten/kota dengan penduduk lebih dari 250 ribu jiwa, syarat suara sah minimal adalah 10%. Jika jumlah penduduknya lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, syaratnya 8,5% suara sah. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 7,5% suara sah, dan di wilayah dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, syaratnya adalah 6,5% suara sah.

Baca Juga:  Kapolri Resmikan Komite Olahraga Polri, Wadah Para Polisi Atlet

Putusan ini menandai perubahan signifikan dalam mekanisme pencalonan kepala daerah di Indonesia, di mana persentase suara sah yang diperlukan tidak lagi bersifat seragam, tetapi disesuaikan dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut. Dengan demikian, partai politik atau gabungan partai politik diharuskan menyesuaikan strategi mereka berdasarkan besarnya populasi daerah yang akan mereka ajukan calon.

Ketua MK menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. “Dengan mempertimbangkan perbedaan jumlah penduduk di setiap daerah, MK berharap partai politik bisa lebih realistis dalam menyusun strategi pencalonan, sehingga demokrasi bisa berjalan lebih baik dan representatif,” ujarnya.

Reaksi dari berbagai partai politik pun beragam. Beberapa menyambut baik keputusan ini karena dinilai lebih adil, sementara yang lain menganggap perubahan ini bisa menyulitkan partai-partai kecil yang basis dukungannya terbatas di daerah-daerah dengan jumlah penduduk yang lebih besar. Namun, secara umum, putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi lokal dengan memastikan bahwa calon kepala daerah yang maju benar-benar memiliki dukungan yang cukup dari rakyat di wilayahnya.

Baca Juga:  Kepala BNPB Ungkap Penyebab Melonjaknya Kasus Covid-19

Dengan adanya perubahan ini, partai-partai politik kini harus segera melakukan penyesuaian dalam persiapan pemilu kepala daerah mendatang. Beberapa di antaranya sudah mulai mengevaluasi strategi koalisi dan basis dukungan mereka untuk memastikan dapat memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan MK.

Secara keseluruhan, putusan MK ini mencerminkan upaya untuk menyesuaikan aturan pencalonan dengan dinamika kependudukan yang ada, sehingga menghasilkan proses demokrasi yang lebih proporsional dan mencerminkan kekuatan politik yang sesungguhnya di setiap daerah.
(Bambang)

Penulis : News.detik.com

Editor : Bambang hartono

Sumber Berita : Jejakkasus.info

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aries Sandi Dirindukan, Ibu-Ibu Pesawaran Ingin Ia Kembali Jadi Bupati
Kejuaraan Karate Pelajar Se-Provinsi Lampung, Pringsewu Championship 2024
Dugaan Pemalsuan Surat Tanah SHM di Pringsewu Terbongkar 
Alhamdulillah Pintu Air Bendungan Jabung Way Sekampung Telah Di Buka Untuk Mendorong Supaya Air Tidak Asin
Kolaborasi dengan Bandara Radin Inten II, Pemkab Lampung Selatan Bedah Dua Rumah Warga Natar
Jemput Bola, Nanang Ermanto Bagikan e-KTP Untuk Siswa Pemula Usia 17 Tahun di MAS Daarul Maarif
Nanang Ermanto Silaturahmi ke Mantan Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2010-2015 Eki Setyanto
Ditinjau Bupati, Jalan Dusun Parmosari 1 Desa Haduyang Kecamatan Natar Akan Dibangun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:14 WIB

Kejuaraan Karate Pelajar Se-Provinsi Lampung, Pringsewu Championship 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 12:41 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah SHM di Pringsewu Terbongkar 

Sabtu, 7 September 2024 - 12:33 WIB

Alhamdulillah Pintu Air Bendungan Jabung Way Sekampung Telah Di Buka Untuk Mendorong Supaya Air Tidak Asin

Jumat, 6 September 2024 - 21:59 WIB

Kolaborasi dengan Bandara Radin Inten II, Pemkab Lampung Selatan Bedah Dua Rumah Warga Natar

Jumat, 6 September 2024 - 21:57 WIB

Jemput Bola, Nanang Ermanto Bagikan e-KTP Untuk Siswa Pemula Usia 17 Tahun di MAS Daarul Maarif

Berita Terbaru