LSM HARIMAU (Harapan Rakyat Indonesia Maju) Kabupaten Kudus menanggapi serius aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan tiang jaringan WiFi milik FiberStar di wilayah Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati, yang diduga belum mengantongi izin lengkap dari lembaga dan instansi terkait.
Berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima, pemasangan tiang jaringan tersebut disebut-sebut hanya melalui persetujuan atau komunikasi dengan petinggi desa setempat, tanpa disertai kejelasan perizinan resmi dari instansi yang berwenang, seperti pemerintah daerah, dinas teknis terkait, maupun izin lingkungan yang semestinya menjadi syarat dalam kegiatan pemasangan infrastruktur utilitas publik.
Perwakilan LSM HARIMAU (Harapan Rakyat Indonesia Maju) Kudus menyampaikan bahwa setiap bentuk pembangunan atau pemasangan sarana prasarana publik, terlebih yang menggunakan ruang milik jalan atau area umum, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjamin aspek keselamatan, ketertiban, tata ruang, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
“Kami menerima aduan dari warga yang merasa tidak pernah dilibatkan atau diberikan penjelasan secara terbuka terkait pemasangan tiang WiFi tersebut. Jika benar perizinan belum lengkap dan hanya melalui persetujuan oknum perangkat desa, maka hal ini patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” tegas perwakilan LSM HARIMAU Kudus.
LSM HARIMAU Kudus menilai, keterbukaan informasi dan prosedur perizinan yang jelas merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance). Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah desa, pihak perusahaan FiberStar, serta instansi terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan fungsi kontrol, LSM HARIMAU (Harapan Rakyat Indonesia Maju) Kudus menyatakan akan:
Mengumpulkan data dan dokumen terkait perizinan pemasangan tiang WiFi FiberStar di Desa Pasuruan Lor.
Meminta klarifikasi kepada pemerintah desa dan pihak perusahaan terkait mekanisme perizinan yang ditempuh.
Berkoordinasi dengan instansi teknis dan pemerintah daerah apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi atau hukum.
LSM HARIMAU Kudus berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta menjadi pembelajaran agar ke depan setiap kegiatan pembangunan di desa dilakukan secara tertib, partisipatif, dan taat aturan…
Reporter : Rio Ragil
