Tanggamus, – jejakkasus.info
Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh AG terhadap LD diduga bermotif kecemburuan asmara. Keluarga korban mengungkapkan bahwa pelaku sering bertamu ke rumah mereka untuk bertemu LD. Rabu 22-5-2024
“AG sering main ke rumah, kami senang siapa pun yang datang. Namun setelah AG memukul anak saya, kami kaget. Kami tidak pernah melakukan hal buruk kepada AG,” ujar MS, orang tua korban.
LD menceritakan bahwa AG mungkin cemburu karena kedekatannya dengan DN. AG sering menunjukkan perilaku aneh, seperti merampas ponsel LD jika ia dekat dengan DN, dan puncaknya adalah penganiayaan yang menyebabkan luka memar di pipi dan bibir pecah.
DN menambahkan, sehari setelah kejadian kekerasan, AG dan rekannya SM menagih hutang sebesar 20 juta rupiah kepada LD, meskipun LD hanya berhutang 4 juta kepada leasing. AG sebelumnya menjanjikan akan melunasi hutang tersebut karena LD sedang bekerja di Jakarta.
Kejadian penganiayaan terjadi di sebuah warung di Pekon Negara Batin, ketika LD dan DN dihadang oleh AG dan SM. LD dipukul dan bajunya dirusak oleh AG.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Kotaagung dengan nomor laporan TBL/B-68/V/2024/SPKT SEK KOTA/RES TGMS/POLDA. LD juga telah menunjuk M. Darwin, Ketua GWI DPC Tanggamus, sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai. Darwin menegaskan bahwa kasus ini akan dikawal hingga tuntas agar tidak terulang kembali di wilayah tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, pelaku dan pihak berwenang belum memberikan konfirmasi lebih lanjut. (Tim)