Mucikari Asal Beji Pasuruan, Dijerat Pasal Perdagangan Orang, Jual Anak untuk Dijadikan PSK

Pasuruan | jejakkasus.info – Kusnadi, Warga Dusun Rokwali, Desa Gunungsari, Kecamatan Beji, kini harus merasakan dinginnya di sel tahanan Mapolsek Prigen pada senin 20/01/2025

Pria 52 tahun itu diamankan diamankan karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena menjadikan anak sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kusnadi diamankan tim buser Unit Reskrim Polsek Prigen, Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 10.00.
Saat itu yang bersangkutan sedang berada di dalam villa, terletak di Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.

“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka karena kasus eksploitasi anak. Dia seharinya sebagai germo dan menjadikan korbannya dijadikan PSK,” terang Kanitreskrim Polsek Prigen Ipda. Arief Bernadhy’l Yaum.

Terungkap dan tertangkapnya tersangka dalam kasus ini, kanitreskrim menuturkan, tidak ujuk-ujuk. Tapi merupakan hasil lidik di lapangan yang berjalan sekitar sebulan terakhir.
Saat diamankan polisi di TKP, tersangka tidak seorang diri. Tapi bersama dua gadis, yang merupakan korbannya dan masih berstatus sebagai pelajar.

Masing-masing NSK, 16 dan SDR, 18. Keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen.

“Modusnya eksploitasi seks terhadap anak. Korbannya sementara dua orang anak. Untuk yang lain masih ditelusuri,” tuturnya.

Dia dapat di jerat Pasal 506 KUHP juga menegaskan bahwa pelaku tindak pidana mucikari dipidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan dalam Undangundang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dinyatakan bahwa pelaku tindak pidana mucikari dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, dan denda paling sedikit Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta) dan denda paling banyak Rp600.000.000. (Red)

Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *