Nafsu Besar Tenaga Kurang, Itu Lah Sistem Kinerja Pihak Sat-Pol PP Pemko Langsa, Yang Saat Ini Menjadi Sorotan Pihak Publik.

Aceh |jejakkasus.info : Tugas pokok sat-pol pp pemko langsa, tidak lain dari salah satunya untuk menegakkan peraturan daerah (per-da). Dan menyelenggarakan ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat namun ternyata tidak memiliki nyali. Untuk lakukan tindakan perda dan perwal, dan itu bisa di lihat dari adanya berupaya sebagai bahan material serta alat mesin molen penggiling semen pasir. Yang berada di lokasi pinggiran bahu badan jalan, milik fasilitas umum yang digunakan oleh pemilik café mubarak.

Satu lagi, mengenai masalah proyek bangunan rumah kos-kosan. Yang
terbitan pada hari sabtu tanggal 3 mei 2025, yang lalu. Dan hal itu juga, pun tidak berani melakukan tindakan penutupan terhadap kos-kosan tersebut. Minimal teguran (penginapan hotel “RD”), yang diduga beroperasinya pabrik lendir di kota langsa yang mana sampai saat ini juga masih terus beroperasi walau pun izinnya masih dalam pengurusan.

Disisi lain Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe meminta kepada DPRK dan pj wali kota langsa, sebagai pj kepala daerah. Saya harap, tolonglah di perhatikan hal-hal semacam itu. Memang kalau kalian itu tidak mau menertibkan, itu hak kalian. Namun ingatlah, suatu saat kalian akan di minta pertanggung jawabannya di hadapan Allah SWT. Atas jabatan kalian tersebut, tutup saudara Zul aktivis di LSM Bungoeng Lam Jaroe baru-baru ini, sabtu 10/05/2025 sekitar pukul.12.52.wib.

Namun itu kembali, apa yang sudah sempat pernah di lakukan.pemberitaan secara publik di media online ini dan pada media online lainnya. Pihak dari pj wali kota bersama kepala satuan (kasat) pol PP pemko langsa, masih juga belum ada tindakan tegas apa pun. Sesuai hasil pantauan beberapa wartawan media online ini serta juga pihak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), terkesan adanya terjadi pembiaran begitu saja. Juga tidak menjalankan fungsi pokok sebagai penegak perda dan juga penegak perda, ada apa dengan kinerja pejabat utama sat-pol pp langsa itu. Ayo, cari Sampek dapat. Yang diduga adanya Mark-Up tersembunyi serta terselubung dalam hal tersebut, yang tidak melakukan tindak tegas sebagai penegak perda juga perwal di kota langsa.

(Jihandak Belang/Sumber : ZL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *