Assalamu’ alaikum warahmatullahi wabarakatuh Dengan Hormat:
Salam sejahtera.
Semoga kita semua ada dalam lindungan Allah Swt. dijauhkan dari segala musibah, diberi kesehatan lahir dan bathin, diberikan rezeki yang halal, dimudahkan segala usahanya dan dikabulkan semua do’anya. Amien Ya Rabbal Alamin.
Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009961.AH.01.07.Tahun 2019.
Alamat: Jalan mangga RT. 01, RW 01, No. 1 Dusun Gajah, Desa Ngambeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61371. Nomor telepon : 082243319999
Berkaitan dengan Topoksi Media atau Wartawan, saya orang nomor satu yang tiidak Terima jika ada Wartawan yang ditindas atau dicemarkan nama baiknya.
Wartawan adalah orang yang mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan berita kepada masyarakat melalui media massa, baik elektronik maupun cetak. Tugas utama seorang wartawan adalah:
Mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan
Menulis dan mengedit berita, Melakukan wawancara, Meliput peristiwa langsung di lapangan, seperti konferensi pers, demonstrasi, acara olahraga, atau kejadian penting lainnya.
Wartawan merupakan tiang Negara ke Empat, tanpa wartawan, negara tidak akan maju, dan dilindungi oleh Hukum Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tetapi jika Wartawan melakukan perbuatan anarkis baikan berani menghadang Kendaraan, memberhentikan Kendaraan yang sedang berjalan itu sangat melanggar Kode Etik Wartawan.
Yang berhak mempehentikan Kendaraan atau mobil yang sedang bermasalah dengan Hukum, itu Polisi, bukan Wartawan.
Dan jika ada oknum Wartawan yang melanggar Kode Etik seperti di atas, sayalah orang nomor satu yang tidak mendukung, Dan memberikan dukungan penuh kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses secara Hukum.
Saya Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): mengajak seluruh Wartawan di Indonesia untuk menjaga Cinta Dan Nama Baik Media. (***)