Medan | Jejakkasus.info – Seorang nasabah bank Mandiri di Medan, Azwar Abdullah Abdilili SH, tidak hanya kecewa karena uang di rekeningnya raib sebesar Rp966 juta. Ia juga akan menempuh jalur hukum. Pasalnya, ia tidak pernah menandatangani slip penarikan uang sebanyak tiga kali yakni pertama Rp50 juta, kedua Rp400 juta dan ketiga Rp516 juta.
Uang tersebut raib dari tabungan karena dilakukan penarikan dana tanpa ada persetujuan pemilik rekening. Azwar Abdullah Abdilili SH, pengguna M- Banking maka ketika mengetahui dari notifikasi melalui pesan di ponsel miliknya. Ada 3 kali notifikasi pesan transaksi.
Hal ini disampaikan Azwar Abdullah Abdilili SH kepada Ketua DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Sumatera Utara, Ratno SH, MM di Medan, Selasa (01/05/2024) malam.
Lebihlanjut dikatakanya, ia tidak melakukan penarikan dana di KCP Bank Mega Business Center sebesar Rp966 juta dengan tiga kali transaksi penarikan. Korban melihat ada indikasi kejahatan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
“Artinya saya minta Direktur Utama Bank Mandiri maupun Kepala Kantor Wilayah serta pihak Otoritas Jasa Keuangan segera mengambil sikap dan tindakan tegas. Saya menduga ada oknum nakal yang melakukan azas manfaat,” ujar korban.
“Saya tidak mengajukan dan tidak menandatangani slip penarikan uang sebanyak tiga kali transaksi. Tapi ternyata ada tiga kali pesan masuk di ponsel saya notifikasi transaksi,” ujarnya penuh keheranan dan kecewa.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa melalui kuasa hukumnya telah menyurati Kepala Cabang PT. Bank Mandiri Mega Business Center Jln Ring Road, Medan Sunggal. Sesuai Surat Nomor : 03/Ad. E/S/1/2024. Perihal mohon penjelasan atas adanya tarik tunai pada tanggal 13 April 2023 sebesar Rp966 juta dengan tiga kali tarik pada hari yang sama dimana dana tersebut sudah terpotong saldo direkening.
Disampaikan Hj. Erlina, SH dan Syarifahta Sembiring, SH selaku kuasa hukum dari Anwar Abdullah Abdilli, SH (64), berdasarkan surat kuasa tertanggal 15 Nopember 2023, untuk memohon penjelasan dan mengurus permasalahan yang merupakan Nasabah Bapak di Bank Mandiri Cabang Mega Buseness Center dengan Nomor Rekening 1170 – 0054 – 1XXXX.
Pada tanggal 13 Nopember 2023 klien kami ada tarik tunai sebanyak 3 (Tiga) kali dalam waktu yang sama senilai Rp966 juta, yang mana penarikan pertama sebesar Rp50 juta, penarikan kedua sebesar Rp400 juta dan ketiga sebesar Rp516 juta.
“Kondisi klien kami tidak sehat pada waktu itu sehingga buru-buru pulang sehingga tidak sempat mengambil uang tunai tersebut,” tutur Penasehat hukum secara tertulis.
Ternyata, ujarnya lagi, uang sebesar Rp966 juta tersebut sudah terpotong. Adapun uang tersebut berasal dari penjualan tanah milik Klien kami dimana uang penjualan sudah masuk ke Bank Mandiri KCP Mega Business Center atas Rekening Klien kami bernama Azwar Abdullah Abdilli, SH sebesar Rp4.700.000.000, dari PT. STJ dan seketika itu juga uang keluar tarik tunai sebesar Rp966.000.000.
“Kami mohon penjelasan atas permasalahan tersebut kepada siapa dana tersebut di serahkan karena sudah terpotong di rekening saya,” tegas korban.
Kedua kuasa hukum korban sudah minta penjelasan kepada bank terkait termasuk OJK. Anehnya, pihak Termohon belum mau memberikan penjelasan kepada klien kami, ungkapnya sesuai surat di Medan, 08 Januari 2024.
Hingga berita ini dilansir, Kepala Cabang Bank Mandiri Mega Business Center maupun Kanwil termasuk OJK belum berhasil dikonfirmasi.
(Kaperwil Sumut)