Tesk foto : LC yang ditangkap karena melanggar PPKM
Jejakkasus.info | Surabaya – Penerapan PPKM Darurat di Kota Surabaya dimana salah satu isinya melarang beroperasinya tempat hiburan malam tidak dihiraukan oleh Suzana Karaoke yang beralamat di Jalan Kalibokor. Alhasil, Suzana Karaoke didatangi tim gabungan untuk dilakukan pengaman dan penutupan paksa, pada Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 21.30.
Petugas gabungan mengamankan Puluhan orang yang terdiri dari karyawan, pengunjung, sampai wanita pemandu lagu alias purel berpakaian seksi. Mereka diangkut di atas truk polisi selanjutnya digelandang di Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengungkapkan dalam razia Karaoke Susana diamanka 24 orang. Mulai LC atau purel, karyawan dan manajemen operasional Karaoke Susana.
“Kami amankan 24 orang. Kami periksa pengelolanya. Mohon sabar,” cetus Oki Ahadian, singkat, Sabtu (10/7/2021).
Untuk selanjutnya memang dikenakan pasal tipiring untuk LC dan pegawai lainnua. Namun untuk manager dan pemilik bisa dikenakan pidana kalau dalam pemeriksaan nanti ada pelanggan yang berat.” Tunggu saja hasil pemeriksaan, sabar,” ujarnya sambil berlalu.(Budi)