Gianyar | jejakkasus.info – Petugas kepolisian dari Kepolisian Sektor Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yakni pencurian sebuah handphone milik warga di kawasan Desa Sidan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar. Korban yakni seorang buruh pekerja proyek, sementara pelaku yakni seorang tukang kebun.
Kasus ini berawal ketika korban atas nama Ni Nengah W seorang buruh di sebuah proyek kos-kosan kawasan Banjar Sidan Kelod, Desa Sidan, Kecamatan/Kabupaten Gianyar meletakkan tas yang berisikan handphone Redmi A2, setelah korban beristirahat ternyata tasnya sudah hilang. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000 dan melapor ke petugas kepolisian Polsek Gianyar.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Kamis (26/9/2024) mengatakan berdasarkan laporan itu petugas kepolisian Polsek Gianyar atas perintah Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana kepada Kanit Reskrim Polsek Gianyar Iptu I Wayan Nurjana dan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Gianyar Ipda Gde Densa Prana langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui bernama I Ketut Suparta (61) seorang pekerja atau tukang kebun, pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Amin jk