SUMEDANG, Jejakkasus.info – Acara pernikahan yang bertempat di Desa Mandalaherang, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, diduga melanggar protokol kesehatan, terlihat dari pantauan Tim 9 Jejak Kasus, Minggu (24/1/2021) pagi, para penggiring pengantin terlalu berkerumun dan tidak menjaga jarak.
Hal ini, dapat mengakibatkan kekhawatiran akan Covid-19 di Kabupaten Sumedang, besar kemungkinan bisa bertambah.”Ironis sekali dalam masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hal ini terjadi, dan tidak dalam pengawasan Satgas Covid-19 diantaranya, Satpol PP Kabupaten Sumedang,” ujar narasumber salah seorang warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan.
Ia mengaku, ada rasa khawatir dengan berlangsungnya pesta pernikahan itu, karena warga masih nekat menggelar pesta resepsi pernikahan yang mengundang kerumunan massa, dan memiliki potensi kerawanan penyebaran Covid-19.”Padahal, Kapolri sudah mengeluarkan larangan melalui maklumat Kapolri Nomor : Mak / 2 / III / 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” jelasnya.
Diketahui dalam maklumat Kapolri itu, secara rinci dijelaskan, beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.
Laporan: Rinrin Herlina/Novi Setiani