Sidoarjo | Jejakkasus.info – Tidak asing bagi pengguna dikatakan korban yang sedang kecanduan Narkoba. khususnya wilayah Penduduk Jawa Timur yang diamankan oleh pihak kepolisian dengan di limpahkan dari proses hukum ke-rumah Rehabilitasi Yayasan Pondok Pecandu Narkotika Al-kholiqi yang beralamatkan di Jl. Brigjen Katamso II No.1, Bandilan, Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, dan Cabangnya di di Desa Kajeksan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. untuk di Netralisir agar bisa sembuh dari Candu Narkoba. (25/09/2025)
Tentang proses penyembuhan di Yayasan Pondok Pecandu Narkoba Al-Kholiqi yang di Naungi oleh H.Fatoni (Gus Kholik), bahwa semua pasien di kasih Surat Pernyataan untuk pembebasan Rawat Jalan.
Seperti diketahui sebelumnya, inisial WD” (korban pecandu pil doble L) dan 7 temannya diamankan oleh Anggota Polisi Satresnarkoba Polres Kabupaten Mojokerto pada tanggal 13 September 2025 lalu, WD” di limpahkan di Yayasan Al Kholiqi dengan bayar Rawat Jalan 12 juta lantaran keluarga dan korban diarahkan untuk menulis Surat Pernyataan agar bisa bebas bersyarat. (MD)
