Niat Awal Hanya Membantu Untuk Menyelesaikan Persoalan Di Wilayah Desanya Tapi Berakhir Di Laporkan Sehingga Di Tahan

Situbondo | jejakkasus>info – Dari rangkaian peristiwa yang dialami oleh oknum eks Kades Blimbing sangat mengundang perhatian publik, kenapa tidak,! Karena niat awal yang hanya membantu, kini menjadi tersangka serta ditahan di Kejaksaan Negeri Situbondo. Dengan diduga melakukan pemerasan atau gratifikasi, eks Kades Blimbing kini mendekam ditahanan Kejaksaan.

Ketika awak media mewawancara istri eks Kades Tono pada 21/01/2025, dirinya merasa sangat terpukul dengan kejadian didalam peristiwa yang dialami suaminya itu. “Saya sedih pak, dengan kejadian yang menimpa suami saya. Awalnya berniat membantu, tapi dilaporkan dengan dugaan gratifikasi dan kini sudah ditersangkakan”, ungkapnya ketika diwawancara.

” Dia hanya membantu melancarkan proses pembayaran karna permintaan pak UL/Bahrudin, sebagai Kepala Desa karena lahan yang dipermasalahkan itu ada diwilayah Desa Blimbing”, pungkasnya dengan nada sedih.

Sehingga dari kejadian penahanan Kades Tono banyak mendapat respon dari masyarakat yang kami temui, seperti halnya salah seorang warga yang kami wawancarai. “Pak Tono Kades baik Pak, dari beberapa kejadian yang saya ketahui dia sering membantu masyarakat Desa ini. Oleh karena itu saya merasa sedih, ketika membaca berita tentang penersangkaan dan penahanannya”, ucap salah seorang warga Desa Blimbing, mengutarakan unek – unek dalam benaknya.

Atas berbagai informasi yang dihimpun dari beberapa Nara sumber, pemberian uang sebesar Rp 100jt dari pak UL/Bahrudin (penerima manfaat uang ganti rugi dari lahan yang dibeli pihak Tol) sebagai tanda ucapan terima kasih karena membantu persoalannya selesai. Dari total uang 100jt itupun tidak seluruhnya diberikan kepada Kades Tono, tapi juga untuk Gesang ( pegawai Tol) diproyek Nasional Tol Probowangi. ( * ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *