Jejakkasus.Info|Bengkulu- Dugaan Ijasah Paslu Calon Kepala Daerah Kabupaten Kepahiang Propinsi Bengkulu kian Center. “Hal ini bukan menjadi rahasia umum lagi” bahkan Mirisnya lagi diwebsite KPU Kabupaten Kepahiang Menayangkan dua Ijasah yang berbeda. “Mungkinkah hal tersebut hanya sajian hiburan ataukan kecerobohan dan mungkin kebodohan yang di tunjukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepahiang selaku Penyelenggara”.
Adapun yang dimaksud kan sipenulis adalah Ijasah H. Zurdinata, S.I.P yang Selaku Calon Wakil Bupati Kepahiang yang berpasangan dengan Bupati Petahana Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, M.M.IPU.
Terkait mengenai persyaratan kelengkapan dokumen berupa ijazah pendidikan, di pemberitaan media massa banyak di antara peserta calon Pilkada diduga melakukan pemalsuan data demi terpenuhinya syarat tersebut. Bisa diskualifikasi mungkin kah ini terjadi di Pilkada Kepahiang.?
“Berdasarkan investigasi sipenulis dan berdasarkan keterangan dari beberapa sumber yang berhasil di himpunan media ini dilapangan. Dan beberapa kejadian-Kejadian yang terjadi serta disaksikan masyarakat umum terkhusus nya masyarakat kabupaten Kepahiang seperti terbakarnya bangunan gedung SMAN 1 Kepahiang beberapa tahun Silam, serta munculnya surat keterangan Penganti Ijasah yang menurut penulis terlalu dini untuk dipaksakan”
“Publik sekarang menilai dimana tingkat independensi Personil KPU selaku penyelenggara pemilu yang betul-betul mencari pemimpin daerah yang tidak bermasalah”.
“Ataukah pihak KPU adalah petugas pesanan yang dikondisikan oleh pihak oknum tertentu atau kelompok golongan demi maksud dan tujuan tertentu”.?
Pada dasarnya perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan yang dapat mendatangkan sanksi hukum bagi pelanggarannya sebagaimana dimaksud Pasal 177A ayat (1) 7 UU No. 10 Tahun 2016 yang menyatakan: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Maka dari itu, apabila peserta calon pilkada yang didapati atau diketahui menggunakan ijazah palsu atau data-data palsu yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara maupun denda. Senada dengan Pasal 177A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pula mengenai tindak pidana memalsukan data yang diatur dalam Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang menyatakan :(1) “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang biasa dipalsukan seolaholah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.” (RJ2)