Oknum Guru SDN Mojokusumo, Kemlagi Diduga Potong Uang PIP.

Mojokerto | Jejakkasus.info – Oknum Guru (PNS dan Honorer) SD Negeri Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur melakukan Pungutan Liar (Pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dalih untuk biaya administrasi dan untuk membantu anak – anak yang tidak mendapatkan PIP, sebesar 50 Ribu dari penerima PIP tahun ini sebanyak 70 anak, Selasa (23/08/2022).

Para narasumber menjelaskan kepada awak media, ” Saya bersyukur Alhamdulillah karena anak kami dapat PIP dari sekolah. Namun sekarang diurus langsung oleh kami sebagai wali muridnya melalui ATM BRI rekening Orang tua wali Murid Cabang Kemlagi yang diserahkan langsung oleh bu N (Guru Honorer) pada kami. Tapi nilainya di ATM kok tidak sesuai dengan yang kami terima ? Seharusnya kami dapat 250 Ribu, 450 Ribu dan 900 Ribu, akan tetapi kami terima 200 Ribu, 400 Ribu dan 850 Ribu. Yang 50 Ribu kemana? Dan apa uang yang 50 Ribu itu dipotong langsung setiap pencairan PIP atau bagaimana ? ” Tanya kami pada guru yang memberikan ATM BRI tersebut “.
Jawab guru: ” Sudah, lihat saja nanti “.
Para narasumber melanjutkan kembali, “Masa iya setelah dipotong, baru guru itu menyampaikan pada kami? Harusnya transparanlah pada kami “, ujar mereka dengan menunjukan wajah kecewanya pada awak media.

Ditempat terpisah, awak Media menanyakan langsung ke pihak sekolah dan ditemui langsung oleh Ibu Kepala Sekolah SDN Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Selasa (23/08/2022).

Alangkah terkejutnya Ibu Kepsek mengetahui hal ini. Karena Ibu Kepsek ternyata tidak tau menau adanya pemotongan/ penyunatan Dana PIP sebesar 50 Ribu itu.

Kepsek dengan bergegas dan terlihat marah sekali dan langsung memanggil para guru yang biasa menangani pencairan dana PIP tersebut. Dihadapan awak media serta Ibu Kepsek mereka mengakui dan bilang, ” Iya, memang kami potong diam – diam tanpa melibatkan bunda “, R salah satu guru (PNS) itu.

” Dan mau apapun dalihnya itu tetap pihak sekolah terutama para guru tidaklah berhak mengambil/memotong/memungut/menyunat hak siswa. Saya harap para guru yang sudah berani melakukan dengan sengaja pemotongan dana PIP bisa mengembalikan uang itu kepada Wali Murid secepatnya ” harapnya.

Mereka sudah mengakuinya telah memotong langsung dana PIP sebesar 50 Ribu, saya akan segera buatkan surat laporan kepada: Dinas Pendidikan Mojokerto, Inspektorat Mojokerto, Ibu Bupati Mojokerto, Polreta Mojokerto dan Kejaksaan Mojokerto, Dikarenakan ini dugaan Pungli dan penyalahgunaan Wewenang Jabatan, apalagi itu sudah dilakukan oleh oknum Guru PNS dan honorer yang sudah mencoreng citra SD Negeri Mojokusumo.

Kami dari pihak Media berharap kepada Ibu Bupati Mojokerto, Polresta Mojokerto, Inspektorat Mojokerto, Dinas Pendidikan Mojokerto serta Kejaksaan Mojokerto agar mendengar keluhan – keluhan para orang tua/wali murid SD Negeri Mojokusumo, Kecamatan Kemlagi Kabupaten. Mojokerto.

Ibu Bupati dan Polresta Mojokerto dapat bertindak tegas kepada oknum guru yang ” Nakal ” yang berani melanggar Undang – undang dan Peraturan yang ditentukan oleh Pemerintah, pungkasnya. (Redaksi).

Dasar Hukum:

– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Referensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *