Tonton, Like, Share dan Subscribe👆👆
Bojonegoro l Jejakkasus.info – Inisial SH, Oknum Kepala Desa Kanten Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro. Lantaran melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat press rilis pada Kamis 24 Februari 2022 mengungkapkan, Satreskrim Polres Bojonegoro mengamankan inisial SH, Oknum Kades Kanten Kecamatan Trucuk karena terbukti melakukan penipuan dan Penggelapan. Modusnya, tersangka menjanjikan proyek pembangunan TPT dan pengerasan jalan kepada korbannya.
Kapolres menjelaskan, Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa kuitansi dan surat pernyataan.
Akibat perbuatannya, kata Kapolres, tersangka dijerat pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (Heri Susilo/Imam Ma’arif)