Oknum Kepala Desa Ploso Wonoayu Sidoarjo Arogansi, Mandor Proyek Plengsengan di Bentak dan Berbicara Kotor


Sidoarjo | Kepala Desa (kades) Ploso, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo yakni Nur Sutajib, di Nilai Arogan dan berbicara kotor di depan Publik. pada Saat Media Jejakkasus Mencoba Mengklarifikasikan adanya konflik antara Mandor Proyek Plengsengan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang di pekerjakan olehnya.

Kejadian tersebut, bermula Paisan seorang warga penduduk Desa Gelang Rt 01 Rw 02, Kecamatan Tulangan Sidoarjo di Somasi oleh pihak Kades Nur Sutajib perihal uang pembayaran tukang dan kuli Proyek Plengsengan.

Setelah itu, pihak Mandor dengan sontak dan kaget akhirnya meminta dibantu pengawalan oleh awak media untuk mengklarifikasikan permasalahannya terhadap oknum kades tersebut.

Namun, dengan keadaan memanas akhirnya Nur Sutajib bersikap Arogansi dan sampai mengeluarkan ucapan kalimat yang tak pantas di contoh sebagai pejabat Publik.

> “sek talah rungokno cak san, d****k iku koen ojok garai aku emosi.”ucapnya dengan nada tinggi pada saat berbicara didepan publik Selasa (20/01/2026) Siang.

Lebih jauh, Nur Sutajib (kades) merasa kesal karena uang untuk pembayaran tukang dan kuli Proyek Plengsengan menurutnya telah di bawah lari oleh anak Paisan.

> “aku wes pegel mas, sampean eroh dewe pekerjaan gak mari dan aku yo gak bebanno duwek pengembaliane nang dekne.”tambahnya demikian

Baca Juga:  Edi Welliang Peci Merah Panglima Budaya Respek Kondang Kusumaning Ayu DPD RI Turun Ke RT - RT

Sementara, Proyek Plengsengan yang di pekerjakan oleh Paisan dan anak buahnya menurutnya sudah sesuai kesepakatan pada waktu diawal perjanjian dengan Nur Sutajib.

> “masiho duwek iku di gowo anaku mas, aku yo tetep tanggung jawab, kan iku upah kerjoku mas. Lah pak lurah lapo saiki nuntut aku kongkon mbalekno duwek iku sedangkan proyek iku kate mari di stop karepe dewe.”ujarnya Paisan kepada Wartawan

Lebih lanjut, Paisan mengatakan bahwa pernah di panggil di kantor Desa Ploso di mintai tanggung jawab untuk mengembalikan uang tersebut. kemudian di intimadisi, diancam dan disuruh tandatangan surat perjanjian sedangkan dirinya tidak bisa membaca surat perjanjian tersebut.

> “tak kiro aku di kei garapan maneh ta di kasih kasbon mas, ternyata aku di kengken teko nang balai desa di tekan dan diancam mau di penjarakan. Padahal duwek seng di gowo anaku iku kan wes pas itungane karo upah kerjoku.”kata Paisan dengan nada kesedihan

Adapun konflik antara pihak Mandor Proyek Plengsengan dengan Kepala Desa Ploso, Wonoayu Sidoarjo kini menjadi kritikan keras karena, tidak seharusnya pejabat publik Kepala Desa meluruskan permasalahan-nya sampai mengucapkan bahasa yang tak patut di contoh.

Baca Juga:  Kuatkan Moral Personel, Kapolres Nganjuk Tinjau Langsung Kinerja Polsek Sawahan

> “aku kecewa karo sifat pak lurah mas, awale ambek aku niate apik sampek moroh nang omahku dan ngomong karo bojoku yoan jarene nulung ternyata mburine keleng ngeten. Akupun juga dirugikan mas di ancam di surati somasi keleng ngeten.”keluhnya Paisan

Ia juga akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan tindakan Nur Sutajib yang diduga Arogansi sehingga berdampak istri Paisan sering mengeluh karena permasalahan suaminya ialah berawal dari ulah perbuatan anaknya.

> “nek memang pak lurah arep laporan nang polisi mas, aku nggeh tak lapor pisan mas tolong aku pean dampingi soale aku nggeh wes di rugekno keleng ngeten mas, lah nggeh mas aku wes kerjo penggawean arep mari kok di stop terus duwek upah kerjo seng di gowo anaku arep di jalok maleh.”kata Paisan

Atas kejadian ini, publik di hebohkan dengan adanya bahasa yang kotor dan sikap Kades diduga arogansi terhadap mandor Proyek tersebut.

Dengan demikian, Kades Ploso Wonoayu, di nilai ada maksut tertentu dibalik layar Proyek Plengsengan yang dipegang olehnya sehingga sampai bersih keras membuat surat Somasi untuk menegur mandor proyek supaya mengembalikan uang yang di bawah oleh anak mandor tersebut.

Baca Juga:  Polres Aceh Jaya Gelar Operasi Zebra Seulawah 2024, Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas dan Potensi Kecelakaan

Pasalnya, Penyalahgunaan wewenang diatur dalam berbagai macam, terutama Pasal 3 UU Tipikor (31/1999 Jo 20/2001) untuk pidana korupsi (merugikan keuangan negara) dan Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan (30/2014) untuk ranah administrasi (melampaui, mencampuraduk, sewenang-wenang), serta pasal-pasal KUHP seperti Pasal 421, 424, 425 untuk pejabat publik. UU Tipikor menjerat penyalahgunaan yang menguntungkan diri/orang lain dan merugikan keuangan negara, sementara UU Administrasi Pemerintahan mendefinisikan jenis-jenis penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pemerintahan.

Jika tuduhan dalam somasi tersebut tidak berdasar, palsu, dan menyerang kehormatan, Kades dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan Fitnah/Pencemaran Nama Baik: Berdasarkan Pasal 311 atau 310 KUHP, atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru), yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.

UU ITE: Jika somasi tersebut disebarkan melalui media elektronik (WhatsApp, email, media sosial), dapat dikenakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *