Bandar Lampung, jejakkasus.info
Dugaan kuat muncul bahwa DY, seorang oknum Lurah Palapa di Kecamatan Tanjung Karang Pusat, memberikan keterangan palsu kepada media. Insiden ini terjadi saat wartawan dari Clickinfo mencoba mengonfirmasi berita di kantor Lurah yang beralamat di Jl Maulana Yusuf No.27, Palapa.
Pada hari Senin (27/05/2024), DY mengklaim bahwa dirinya diintervensi oleh awak media. Namun, video yang direkam oleh wartawan Clickinfo membuktikan sebaliknya. DY bahkan menuduh wartawan ANJxxG tidak pernah mengintervensi dirinya, meski awak media Clickinfo menunjukkan bukti video yang menunjukkan perlakuan berbeda terhadap mereka.
Wartawan Clickinfo melaporkan bahwa setelah mereka dipersilakan masuk oleh petugas linmas, mereka langsung dihadang dan dimaki oleh DY saat mencoba mengonfirmasi berita yang beredar dari media Radjamenggala. “Kami datang dengan baik-baik dan dipersilakan masuk, tapi setelah masuk, kami langsung dimaki dan dihalangi untuk meliput,” ungkap Rifa dan Rina dari Clickinfo.
DY dituduh memberikan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa semua media diperlakukan sama baiknya, padahal dalam video yang beredar terlihat jelas bahwa identitas wartawan Clickinfo ditahan. “Wartawan lain diterima dengan baik, sedangkan kami tidak,” tambah Novis dari Clickinfo.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Camat Tanjung Karang Pusat, meski belum ada langkah konkret yang diambil karena Camat sedang sibuk. “Kami berharap Camat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum lurah yang menghalangi tugas pers,” ujar DY dalam pernyataannya.
Pihak kepolisian juga mulai mengusut kasus ini. Mereka berencana memproses dan memidanakan DY atas tindakannya yang menghalangi tugas pers dan memberikan keterangan palsu. “Kelakuan DY telah membuat kegaduhan dan melanggar Undang-Undang Pers yang melindungi tugas jurnalistik,” jelas Novis.
Insiden ini mendapat perhatian luas dari media lain seperti Rungan.id dan XBintang indo.com. Mereka menegaskan pentingnya kebebasan pers dan meminta agar tidak ada lagi pejabat yang semena-mena memperlakukan wartawan. “Kami tidak akan diam dan akan terus menuntut keadilan agar kasus ini ditangani dengan serius,” tegas Rifa dan Rina.
Kejadian ini menyoroti tantangan yang dihadapi wartawan dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan hukum terhadap pers harus ditegakkan dengan tegas untuk memastikan kebebasan informasi dan kebenaran berita tetap terjaga. Dengan adanya video bukti, diharapkan tindakan tegas dapat diambil terhadap DY, memberikan efek jera dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya profesionalisme dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan. Wartawan harus diberi ruang untuk menjalankan tugasnya tanpa ancaman atau hambatan dari pihak manapun. “Kami akan terus memperjuangkan hak kami sebagai wartawan dan memastikan kasus ini tidak mengendurkan semangat kami untuk mencari kebenaran,” tutup Novis.
Dengan perkembangan ini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk menangani kasus ini secara adil dan transparan. Keadilan bagi wartawan Clickinfo dan tegaknya hukum pers menjadi harapan utama semua pihak yang peduli terhadap kebebasan informasi di Indonesia.
Red