Cirebon l Jejakkasus.info – Program rutilahu Pupr yang tengah berlangsung di Desa Setu Wetan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat Kini Semakin Jelas Meluap ke permukaan publik yang semakin Viral.
Pasalnya toko material yang menyediakan barang kebutuhan rutilahu diduga adanya sebuah rekayasa atau permainan oleh oknum dalam pemberkasan data mulai tersirat jelas, dari mulai pemberkasan data penerima, dugaan pemberkasan data penerima, dugaan alamat toko serta materialpun menjadi pertanyaan besar.
Adanya dugaan alamat dan nama toko material yang diragukan, kini menjadi pertanyaan besar oleh tokoh masyarakat desa Setu wetan dan publik.
Bukan hanya itu Program rutilahu didesa Setu weta se’akan menjadi ajang bacakan guna untuk meraup keuntungan yang dilakukan oleh oknum oknum LPM.
Semenjak disikapi mengenai prihal program rutilahu muncullah seseorang yang diduga se’akan menjadi pahlawan kesiangan untuk menghalang halangi kinerja wartawan atau jurnalis yang ini meliput demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang membantu back’up, pasalnya wartawan atau jurnalis yang ingin konfirmasi ke material selalu dibenturkan olehnya padahal kalau kita lihat secara real tidak ada sangkut-pautnya orang tersebut dengan pihak material.
“Arpn” orang kepercayaan dari pihak toko meterial yang ditanam untuk mengahadapi jurnalis atau wartawan yang datang untuk konfirmasi atau menyikapi agar tidak membawa nama toko meterial dipemberitaan dan diduga menegosiasi atau menghapus berita *( Jum’at : 26 // 11 // 21 )* di Alfamart Tegal Wangi – Cirebon.
Semenjak pemberitaan diterbitkan yang menyangkut Toko Material sebagai penyediaan barang rutilahu, Arpn orang kepercayaan toko mulai gelisah adanya pemberitaan tersebut bahkan sampai mengeluarkan kata *PERANG* kepada salah seorang rekan media ke pihak bironya *Tintarakyat.com* dengan mengatakan : *kalau begini kamu tidak menghargai saya, ya sudah,,,*Perang Saja* dengan nada tinggi dan keras,- ( Minggu 28 / 11 / 21 )
Semenjak perkataan yang dilontarkan oleh *Arpn* banyak menuai kontroversi dari kalangan Media, Lembaga // LSM ( Organisasi ) dan warga masyarakat Setu wetan dan beberapa element lainnya mendengar bahasa dan melihat bahasa atau ucapan tersebut terkesan arogan dan se’akan merasa kebal hukum,”.
Selain itu, semenjak banyak pemberitaan dari berbagai media terkait program rutilahu Pupr Provinsi didesa Setu Wetan, “Arpn”pun merapat ke salah satu organisasi untuk mendapatkan simpati, tidak hanya itu Arpn pun meminta agar dapat memfasilitasi terkait *PANAS* nya pemberitaan.
Ditempat terpisah *Yogi* angkat bicara ( 5 / 12 / 2021 ) terkait perkataan Arpn,” sangat disayangkan sekali terkait statemen ( PERANG ) yang dilontarkan dari oknum tersebut. Menurut pendapat pribadi saya itu tidak bagus dan tidak eloklah sebagai seorang yang memiliki pendidikan dan latar belakang tinggi.
Saya mengetuk nurani hati beliau “Arpn” agar bisa melihat langsung keluhan masyarakat, lihat lah turun ke lokasi penerima bantuan tersebut Sangatlah miris.
Sekali lagi saya mengetuk hati nurani anda agar sekitarnya lebih beradap dan hati hati dalam mengeluh bahasa. ingat !. Ucap Yogi.
Yogipun menambahkan makna bahasa Arpn yang diduga menghalang – halangi atau menghambat kinerja wartawan dapat dipidanakan dengan melengkapi bukti yang cukup”.
Dalam ketentuan pidana pasal 18, Dikatakan : Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja, melakukan atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkaitnya penghalang – halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500juta Rupi’ah. Jadi ini ketentuan pidana dalam undang undang pers. Kalau sekiranya Arpn tau pasti paham lah. Tegas Yogi.
Ditambahkan lagi oleh perwakilan masyarakat desa Setu wetan setempat yang enggan di sebutkan namanya, kita ini masyarakat harus kompak membrantas korupsi apapun itu bentuknya, Karna itu adalah sebuah penyakit yang merugikan. Kita berhak menindak lanjuti”. Imbuhnya.
(Team 9 Investigasi)