• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Hukum & Kriminal

    Oknum Panitia Pembebasan Tanah Strategis Nasional Bendungan Cipanas, Diduga Kelabui Warga raup Milaran Rupiah

    ×

    Oknum Panitia Pembebasan Tanah Strategis Nasional Bendungan Cipanas, Diduga Kelabui Warga raup Milaran Rupiah

    Sebarkan artikel ini

    Sumedang l Jejakkasus.info – Pembebasan Tanah Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas, Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang untuk tahap satu sudah selesai dilaksanakan.

    Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan pembebasan tanah tersebut muncul dugaan permainan manipulatif dari oknum Panitia yang merugikan warga masyarakat sebagai pemilik tanah.

    Tim Investigasi Media Jejakkasus.info dan Media Fast Respon Polri menemukan beberapa kejanggalan, seperti yang menimpa keluarga Ibu Een / Aleh yang mendapatkan hak waris dari orang tuanya atas nama Abdul / Rukmi (alm), Uang tanah UGR Bendungan Cipanas telah di bayarkan oleh Pemerintah, namun tiba – tiba UGR tersebut di minta oleh Oknum Panitia dengan inisial P (Perangkat Desa) sebesar 250 juta dari Ibu Een / Aleh dengan alasan kelebihan ukuran tanah, aneh kan !!! ujar Sumber yang meminta namanya tidak ditulis.

    Masih menurut nara sumber, warga masyarakat ada yang diminta jadi Joki ,seperti yang dialami saudara Y warga kampung Cimarga yang sehari hari nya bekerja sebagai Tukang gergaji (Sinso), beliau diminta untuk jadi Joki oleh oknum Panitia dengan inisial A.
    Y mendapatkan UGR +- 670 juta, sedangkan Y sebagai Joki cuma di kasih 10 juta, ungkapnya.

    Hal yang menjadi tanda tanya bagi warga masyarakat “Jalan desa yang menuju bendungan Cipanas kurang lebih panjang 350 meter, Lebar 3,5 meter, dari blok eukeuk sampai muara, Telah terbebaskan UGR pemerintah Oleh proyek Bendungan Cipanas,Dimana uang UGR tersebut? Apakah di rekening Kepala Desa Karanglayung?, Atau di Rekening Sekdes? atau di Rekening siapa?hal ini sekarang menjadi pertanyaan warga Desa Karanglayung, karena tidak ada kejelasan dari Kepala Desa Karanglayung. diperkirakan uang tersebut sekira Rp 225.000.000.(Dua ratus dua puluh lima juta rupiah).papar narasumber.

    Tim Investigasi Media Jejak kasus dan Media Fast Respon Polri mendatangi Desa Karanglayung Kamis (25/04/2024) untuk klarifikasi, Kepala Desa Karanglayung sedang tidak ada di tempat kata stap pelayanan, tim diterima oleh Sekretaris Desa Endang Sukmana. Saat Tim kami menyampaikan keinginan untuk menemui Kepala Desa dan Panitia Pembebasan dengan inisial A, U dan B, Endang menyampaikan bahwa Kepala Desa sedang tidak ada di tempat, sedangkan ketiga Panitia tidak bisa dihubungi kata Endang.

    “Endang berjanji untuk menyampaikan kepada ketiga orang Panitia yang kami sebutkan namanya agar bisa ketemu tim kami”, setelah kami menunggu kami dapat pesan WhatsApp “Sapertosnamah ayeunamah moal tiasa pa soalna teu tiasa diharubungi” dalam bahasa Sunda (Sepertinya hari ini Tidak bisa ketemu pa, soalnya semuanya tidak bisa dihubungi), ada apa?????

    Saat Tim kami mewawancarai Sekretaris Desa ada penyampaian yang menurut kami janggal atau bisa di bilang aneh, Endang menyatakan “Panitia Pembebasan tahap satu belum terbentuk dan baru terbentuk di pembebasan tahap dua”, Saat ditanya siapa saja orangnya, Endang menjawab orangnya sama pengurus di tahap satu jadi Panitia di tahap dua dan Endang sendiri sebagai ketuanya.

    Dari hasil pertemuan dengan Sekretaris Desa Karanglayung Endang Sukmana Tim Investigasi Media JEJAK kasus info Sumedang bersama tem media Fast Respon Polri dapat mengambil kesimpulan “Banyak jawaban yang menurut analisa kami janggal, Endang banyak menjawab tidak tahu sedangkan dia sendiri bagian dari panitia.

    Wakil Ketua LPI Tipikor bang DD Saat dimintai tanggapan terkait kasus diatas, DD mengatakan “Kita akan Dorong dan kawal kasus ini agar APH dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan PPATK melakukan penyelidikan untuk membongkar kejanggalan hal ini. Ini sangat penting dibongkar dengan tujuan untuk membantu warga masyarakat mendapatkan hak atas tanah mereka”Saya juga mendengar ada rumor yang beredar di masyarakat bahwa” pembebasan lahan ini penuh masalah”papar bang DD.

    “Perlakuan Panitia Pembebasan Tanah PSN Bendungan Cipanas berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan warga masyarakat, jelas ini sebuah pelanggaran yang tentunya bisa dipidanakan”,tegas bang DD.

    (Tim 9)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *