Sumut | jejakkasus.info – Lagi lagi kasus Narkoba, Di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Sudirman Gang Amal Kampung Salak Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, oknum PNS DISHUB di amankan Petugas.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I oleh Polres Padangsidimpuan pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 14.30 wib.
Diketahui identitas tersangka bernama CHAIRIL ANNUAR LUBIS, Padangsidimpuan, 05 Juli 1982, Umur 38 tahun, Jenis Kelamin Laki laki, Suku Batak, Pekerjaan PNS Departemen Perhubungan, Agama Islam, Alamat Jalan Alboint Hutabarat Gang Dame Kampung Darek Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan
Dari hasil pengungkapan, Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti (BB), berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram.
Kronologis pengungkapan, Pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 14.30 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Gang Amal depan mesjid Al Ikhlas Kampung Salak Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis sabu sabu yang dilakukan oleh nama panggilan IRUL.
Berdasarkan laporan informasi tersebut maka dilakukan Penyelidikan dengan cara mendatanginya dan setelah petugas sampai di tempat yang dilaporkan ditemukan CHAIRIL ANNUAR LUBIS diperkirakan baru saja selesai melakukan transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu sehingga dilakukan pengamanan terhadapnya ternyata pada waktu diamankan maka dia mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu.
Dari dalam saku celananya seterusnya dia menjatuhkan di bawah kakinya, setelah diperlihatkan kepadanya dan ditanyakan kepemilikannya maka dia mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut adalah miliknya dan baru saja dibeli olehnya setelah itu Tersangka beserta barang buktinya diamankan kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lanjut.
Rilis : Pria Sakti.