Oknum PT Nikosa Diduga Buang Limbah B3 Ilegal di Campang Raya

Bandar Lampung – jejakkasus.info

Praktik pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal kembali mencuat di wilayah Lampung. Diduga, limbah B3 ini dibuang oleh oknum pengusaha nakal yang memanfaatkan dokumen resmi dari perusahaan jasa pengangkutan limbah, PT Nikosa.

Informasi ini berawal dari temuan warga di Kampung Panitrik, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, kendaraan besar bermuatan hingga 30 ton limbah B3 terlihat membuang muatan di lahan kosong yang diketahui tidak memiliki izin pengelolaan limbah.

“Saya sering melihat truk besar berwarna hijau dan oranye membuang limbah di sini. Limbah itu berasal dari PT Daya Radar Utama dan diangkut oleh PT Nikosa,” ujar HR, salah satu warga setempat, kepada wartawan.

Menurut HR, seharusnya limbah tersebut dikirim ke fasilitas pengelolaan resmi di Pulau Jawa atau Jakarta. Namun, oknum yang terlibat justru membuang limbah di lokasi ilegal untuk menghemat biaya dan meningkatkan keuntungan.

“Pemilik lahan, inisial YT, katanya sudah punya surat persetujuan, tapi tidak ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lahan ini hanya tempat kosong, bukan untuk pengolahan limbah,” tegas HR.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa YD, yang disebut sebagai pemborong dan kontraktor pengangkut limbah B3, adalah otak di balik praktik ilegal ini. Dengan berlindung di balik dokumen resmi perusahaan PT Nikosa, YD diduga memanfaatkan celah untuk membuang limbah secara sembarangan.

“YD ini yang mengatur semua prosesnya, termasuk kerja sama dengan pemilik lahan. Dia mencari keuntungan dari biaya perjalanan yang seharusnya lebih mahal jika limbah dibuang di tempat resmi,” ungkap HR.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Limbah B3 yang mengandung zat berbahaya dapat mencemari air tanah, merusak kualitas udara, dan memicu gangguan kesehatan seperti masalah pernapasan dan iritasi mata.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara. Pemilik lahan yang menyediakan tempat ilegal untuk pembuangan limbah juga bisa dijerat hukum.

“Ini sangat merugikan warga. Kami meminta pihak berwenang, terutama Kapolda Lampung, untuk segera menindak tegas oknum-oknum yang terlibat,” ujar HR.

Kasus ini menjadi sorotan karena modus serupa sudah beberapa kali terjadi di wilayah Bandar Lampung. Warga berharap aparat hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik ilegal ini dan memberikan sanksi kepada para pelaku.

“Saya ingin aparat tidak hanya memeriksa pemilik lahan dan kontraktor, tetapi juga perusahaan yang terlibat. Jangan sampai ada yang lolos dari tanggung jawab,” tutup HR.

Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *