Oknum Staf Kelurahan di Bondowoso Diduga Alfa Berbulan-bulan, Timsus DPP LSM KPK Nusantara Soroti Penerbitan SK PPPK Paruh Waktu

Bondowoso, I Jejak kasus. Info – Tim Khusus (Timsus) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KPK Nusantara menyoroti dugaan adanya oknum staf kelurahan di Kabupaten Bondowoso yang tidak menjalankan kewajiban kerja selama berbulan-bulan, namun justru menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Mashur Rizwan, selaku Timsus DPP LSM KPK Nusantara, yang menyebut dugaan ini sebagai bentuk pembiaran sistemik dan indikasi lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintahan daerah.

Baca Juga:  Yonif Raider 400/BR Tumpas Teror Di Kota Semarang Dan Bebaskan Sandera.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada oknum staf kelurahan yang diduga berbulan-bulan tidak masuk kerja alias alfa, namun namanya justru tercantum sebagai penerima SK PPPK Paruh Waktu. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegas Mashur Rizwan, Jumat (9/1/2026).

Menurut Mashur, jika dugaan tersebut benar, maka terdapat persoalan serius dalam proses verifikasi data kepegawaian, mulai dari absensi, kinerja, hingga keaktifan pegawai yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu.

“PPPK Paruh Waktu ini seharusnya diberikan kepada tenaga honorer yang benar-benar aktif bekerja dan mengabdi. Bukan kepada mereka yang justru meninggalkan tugasnya. Kalau ini dibiarkan, maka yang dirugikan adalah pegawai yang jujur dan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Patroli Kamtibmas Polsek Teunom Ciptakan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

Mashur Rizwan juga menilai, penerbitan SK PPPK Paruh Waktu tanpa evaluasi disiplin kerja berpotensi melanggar prinsip good governance dan dapat mengarah pada dugaan maladministrasi.

Timsus DPP LSM KPK Nusantara mendesak:
Inspektorat Kabupaten Bondowoso untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan internal.
BKD/BKPSDM Bondowoso agar membuka data absensi dan riwayat kerja penerima SK PPPK Paruh Waktu.
Bupati Bondowoso untuk mengevaluasi dan, bila perlu, membatalkan SK bagi penerima yang terbukti tidak aktif bekerja.

Baca Juga:  Personil Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Arus Lalulintas Antisipasi Kunjungan Wisatawan

“Kami tidak ingin program PPPK Paruh Waktu yang sejatinya baik ini justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Mashur.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan terkait maupun Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *