Tanggamus, Jejakkasus.info
Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap DA, seorang oknum wartawan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam, 10 Juni 2024, di Pekon Negri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, SH. MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seringnya ada satu rumah yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Negri Agung, Pedukuhan Podomoro. “Kami mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di daerah tersebut,” kata AKP Iwan.
Petugas berhasil menangkap DA dengan sejumlah barang bukti, antara lain plastik klip kecil bekas pakai, bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, kaca pirek, alat hisap sabu, pipet, korek api gas, dan sebuah handphone. Barang bukti ini ditemukan di dalam kamar samping rumah sahabat tersangka di Pekon Negri Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
“Barang bukti ini ditemukan di kamar dalam rumah samping,” ujar AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi, pada Rabu, 12 Juni 2024.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap DA tanpa perlawanan saat tersangka sedang asyik bermain slot dan menikmati sabu. “DA ditangkap saat sedang bermain slot dan menggunakan sabu, tanpa adanya perlawanan dari tersangka,” lanjut AKP Iwan.
AKP Iwan Ricad menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Tanggamus demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Tersangka kini ditahan di Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambah AKP Iwan.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 junto Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi tersangka adalah 20 tahun penjara. “Tersangka dapat dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas AKP Iwan.
Penangkapan DA menunjukkan komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas narkoba di wilayahnya. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain dan mengurangi peredaran narkotika di Tanggamus. Polres Tanggamus akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memastikan wilayah ini bebas dari narkoba.
Satresnarkoba Polres Tanggamus mengapresiasi kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini bisa dilakukan. Mereka berharap masyarakat terus memberikan dukungan dan informasi yang akurat untuk memberantas narkoba secara menyeluruh. “Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkas AKP Iwan.
Sumber informasi dari media Sinarberitaindonesi.com
(Bambang)