Gianyar | jejakkasus.info – Dalam rangka Operasi Sikat Agung 2024, Unit Reskrim Polsek-polsek di wilayah hukum Polres Gianyar dan juga Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil mengamankan 15 orang pelaku tindak pidana pencurian dan juga pencurian dengan pemberatan. Dipimpin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, pengungkapan kasus dilaksanakan pada Sabtu (11/5/2024) pagi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangani sebanyak 15 kasus baik pencurian dengan pemberatan dan pencurian sepeda motor. Dimana terbagi atas 4 kasus pencurian sepeda motor dan 11 kasus pencurian dengan pemberatan. Dari 15 orang pelaku, 1 diantaranya merupakan perempuan.
Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada menjelaskan bahwa 15 pelaku ini diamankan polisi karena melakukan pencurian di beberapa tempat. “Para pelaku ini kami amankan karena mencuri di beberapa tempat seperti di pinggir jalan, toko, rumah atau kost, villa, dan gudang. Untuk TKP nya di tiga Kecamatan. Yakni Kecamatan Gianyar, Kecamatan Sukawati, dan Kecamatan Ubud,” ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 10 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 buah golok, 1 unit laptop, 3 unit handphone, 1 buah sangkar burung, 10 buah tabung gas 3 kilogram dan uang tunai senilai Rp 223.000. “Untuk modus operandinya adalah kunci nyantol, lompat pagar, mencongkel, menyasar villa, rumah dan toko kosong, buka paksa pintu toko, dan pakai kunci korban yang dipungut,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara.
Red/am