Operasi Yustisi Di Simpang 4 Sambong Untuk Penindakan Yang Tidak Memakai Masker

Jejakkasus.info | Jombang – Jatim

Polres jombang gelar operasi yustisi kepada pengendara motor, pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan melakukan tindakan demi untuk mencegah terjadinya penyebaran covid 19 yang semakin lama semakin bertambah yang terpapar covid 19 oleh sebab itu dilakukan operasi yustisi gabungan yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba AKP Mukid di simpang 4 jalan Adi Sucipto Jombang pada 20/01/2021

Operasi yustisi tersebut diikuti oleh 57 orang personil dari polres Jombang dan gabungan demi mencegah terjadinya penyebaran covid 19 operasi yustisi dipimpin oleh kasat Resnarkoba AKP Mukid dari polres jombang

Dalam operasi yustisi tersebut juga ikut terlibat IPTU AGUS EDI W (Kasitipol)
IPTU HERU WIDODO ( Kbo Binmas )
IPDA M. SUPRIYO( Paurmin Bagren ) Bpk. PURWANTO (Danru Pol PP Kab Jombang).Gabungan anggota Polres Jombang ( Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Binmas, Subbag Humas, Provos dan Urkes).Kodim 0814 Jombang, Satpol PP dan Dishub Kab. Jombang.

Menurut AKP Mukid bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid 19 untuk itu dilakukan operasi yustisi bagi para pengendara motor dan pengguna jalan yang melintas di jalan raya Adi Sucipto simpang empat jombang Jawa timur

Mukid menambahkan bahwa disiplin memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak sangat penting untuk mencegah terjadinya penyebaran covid 19 karena disiplin adalah vaksin yang terbaik bagi kesehatan diri kita untuk itu mari kita bersama-sama lakukan dan patuhi protokol kesehatan

Dalam operasi yustisi terdapat 107 pelanggar dengan rincian 4 sita KTP 11 sanksi sosial dan 92 teguran lisan di tempat agar disiplin memakai masker dan Alhamdulillah jam 10.00 WIB kegiatan tersebut dapat selesai dan berjalan dengan lancar dan kondusif terang AKP Mukid ( Aan jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *