Jejakkasus.info l Majalengka – Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) gabungan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Polsek Kadipaten Polres Majalengka, terdiri dari Koramil Kadipaten, Satpol PP dan Dishub Kadipaten, terus lakukan pendisiplinan Prokes di Jalan Raya depan Pasar Kadipaten Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (2/1/2021).
Operasi Yustisi ini, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Prokes, juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
PSBM melalui, Operasi Yustisi dipimpin langsung Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto, mengedukasi Prokes dan bagi-bagi masker gratis, dengan menyasar sejumlah pengemudi, warga yang berkerumun, hingga para pedagang kaki lima.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto mengatakan, Polsek Kadipaten bersama Muspika Kadipaten, terus lalukan Operasi Yustisi, diberlakukan dalam rangka untuk menghindari penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini mewabah dan menjadi pandemi global.”Kami mengingatkan, kepada para pedagang dan para pengemudi, baik ke pengemudi angkutan umum, maupun barang agar wajib penerapan Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M), demi kesehatan bersama,” ungkapnya.
Upaya memutus mata rantai penyeberan Covid-19 terus dilakukan, melalui sosialisasi, himbauan-himbauan serta penindakan, terus dilakukan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan Prokes,” jelas Kompol Sukanto saat memimpin Operasi Yustisi kepada Tim 9 Jejak Kasus.
Kapolsek Kadipaten juga mengatakan, dalam gelaran Operasi Yustisi ini, masih ditemukan adanya pelanggaran Prokes yang di lakukan, Dalam hal ini, pelanggar yang terjaring, lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung dilakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi.
Diharapkan, melalui gelaran Operasi Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan, Prokes di kehidupan sehari-hari.”Sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan Covid 19, dapat dilakukan dengan cepat,” ujar Kapolsek Kadipaten Kompol Sukanto. (Leo Muksin)