• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Berita Utama

    Ops Pekat Semeru 2025 di Sidoarjo: 197 Tersangka Diamankan, Ribuan Botol Miras Disita

    ×

    Ops Pekat Semeru 2025 di Sidoarjo: 197 Tersangka Diamankan, Ribuan Botol Miras Disita

    Sebarkan artikel ini

    Polresta Sidoarjo Berhasil Mengungkap Ratusan Kasus Selama Operasi Pekat Semeru 2025

    Sidoarjo | jejakkasus.info – Upaya Penegakan Hukum di Bulan Ramadhan Polresta Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2025. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 26 Februari hingga 9 Maret 2025 ini, berhasil mengungkap ratusan kasus yang meresahkan masyarakat.

    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sasaran utama operasi ini mencakup penyalahgunaan bahan peledak (handak), narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, perjudian, dan peredaran minuman keras (miras) ilegal.

    “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat menjalani ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman. Oleh karena itu, kami secara intensif melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tutur Kapolresta Sidoarjo, pada Rabu (12/03/2025).

    Dalam operasi ini, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap 197 tersangka dengan rincian sebagai berikut: Judi Online: 24 orang, Judi Konvensional: 18 orang, Prostitusi: 3 orang, Penyalahgunaan Bahan Peledak (Handak): 1 orang, Premanisme: 57 orang, Miras Ilegal: 84 orang dan Narkoba: 10 orang.

    Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita ribuan barang bukti, termasuk 3.109 botol atau 2.472 liter minuman keras ilegal dari berbagai merek.

    Barang Bukti yang Disita

    Selama operasi berlangsung, berbagai barang bukti berhasil diamankan, di antaranya: 22 unit handphone yang digunakan untuk transaksi perjudian online, Uang tunai Rp2.353.000 dari berbagai kasus perjudian, 3 set kartu remi, 3 stik biliar, 2 set bola biliar, dan 1 tatakan bola dan 48,76 gram sabu-sabu dan 4.726 butir pil LL

    Modus Operandi Para Pelaku

    Para pelaku kejahatan dalam operasi ini memiliki beragam modus operandi, di antaranya: Judi Online: Menggunakan aplikasi perjudian digital dengan uang asli sebagai taruhan, Judi Konvensional: Berupa permainan kartu remi atau biliar dengan taruhan uang, Prostitusi: Mempromosikan layanan pekerja seks komersial melalui media sosial, Miras Ilegal: Menjual minuman keras tanpa izin resmi dan Bahan Peledak (Handak): Menyimpan dan membuat petasan tanpa dokumen sah.

    Ancaman Pidana bagi Para Pelaku

    Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlaku sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Di antaranya:

    Judi Online: Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    Judi Konvensional: Pasal 303 ayat (1) KUHP, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

    Prostitusi: Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

    Miras Ilegal: Pasal 17 Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013, ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda hingga Rp50 juta.

    Handak: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

    Kapolresta Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan razia guna mencegah kejahatan serupa terjadi kembali.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Laporkan segera jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian, narkoba, atau peredaran miras ilegal,” tegasnya.

    Operasi Pekat Semeru 2025 menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, terutama di bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *