POLRES CIREBON KOTA, Jejakkasus.info – Dibutuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk bisa menyamakan persepsi dengan anjuran pemerintah, terutama kerumunan massa. Serta dibutuhkan kesabaran bagi Polri, untuk selalu memberikan himbauan dan juga sosialisasi tanpa jemu, dan berkelanjutan kepada masyarakat.
Dengan dasar Instruksi Presiden Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Polsek Lemahwungkuk melaksanakan Operasi (Ops) Yustisi dengan penanggungjawab Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Muhyidin, SH.MH, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH., S.IK., M.H melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Muhyidin, SH.MH. menyampaikan, bahwa pelaksanaan dengan system mobiling ke lingkungan pemukiman penduduk, serta daerah rawan parkir liar dan aksi premanisme, dengan rute, Jalan Kalijaga, Jalan Kejawanan, Jalan Kesunean, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pabean, Jalan Talang, Jalan Merdeka, Jalan Bahagia, dan berakhir di Jalan Kasepuhan.
Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan edukasi antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota. Telah dilaksanakan himbauan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.”Kami melakukan peneguran terhadap 2 (dua) orang yang tidak menggunakan masker dengan benar,” imbuh Kapolsek Lemahwungkuk.
Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH, kegiatan dipimpin oleh Kanit Provos Aiptu Kartiyono berikut personel Aiptu Suharyanto Unit Patroli Sabhara. Dengan hasil kegiatan berupa, memberikan teguran sebanyak 14 kali. Memberikan masker sebanyak 5 pcs.”Memberikan teguran dan peringatan kepada warga di sekitar depan SMAN 8, Jalan Pronggol termasuk Kelurahan Pegambiran, yang tidak menggunakan masker dengan benar, dan membubarkan kerumunan warga,” jelas Iptu Ngatidja, SH.MH. (Caswila)