Jejakkasus.info | Gresik – Dugaan pelanggaran Etiket merek yang di lakukan salah satu badan usaha Pupuk CV. Kawan tani sejati Gresik Berujung dilaporkan Oleh Lembaga LPI TIPIKOR . Dengan Lampiran (1) Berkas Nomor : 102/DPP-LPI TIPIKOR RI/I/2021 Perihal Laporan atau Pengaduan kepada Kapolres Gresik dan Kasat Reskrim Polres Gresik Jawa Timur.
Gresik tanggal 04 Januari 2021 Surat DPP LPI TIPIKOR telah dikirim ke Polres Gresik bertujuan Laporan dan Pengaduan Dewan pimpinan pusat lembaga pengawasan dan investigasi tindak pidana korupsi Republik Indonesia (DPP LPI Tipikor RI) SK. MENKUMHAM NO. A.H.U 00171.60.10.2014 tanggal 07 Juni 2014 Yang menyatakan, Moch Hasan Ketua tim Investigasi (DPP LPI TIPIKOR RI) Jawa Timur ,Maksud dan tujuan melaporkan atau Pengaduan Bertempat diwilayah hukum Polsek Sedayu, Polres Gresik, Jawa Timur,
Moch. Hasan Ketua Tim DDP LPI TIPIKOR RI (Jatim) menjelaskan kepada Awak Media Jejakkasustv.com ,saat Menjankan tugas pengawasan dan investigasi Pupuk berindikasikan merugikan Negara,”Telah terjadi dugaan pengancaman maupun terror terhadap team Investigasi (DPP LPI TIPIKOR RI) Melalui telfon Selular dengan nomor 0822454XXX Mengaku atas nama (IW) Pada Hari Sabtu tanggal 26/12/2020 ,Jam 16.20 Wib – 20.10 Wib,Paparnya
Kronologinya begini mas, Pada hari jumat tanggal 25/12/2020 jam 12.00 Siang team Investigasi (DPP LPI TIPIKOR RI) mendapat laporan dari masyarakat Wadeng yang tidak mau disebut namanya. “bahwa ada pengusaha pupuk yang diduga melakukan pemalsuan pupuk non subsidi dengan Gambar dan Logo mirip punya P.T PETROKIMIA INDONESIA. Yang dikemas dan juga diduga tidak mengantongi ijin Siup, Ijin Industri, Ijin Lingkungan, Deptan, SNI dan NRP/NPWB.Ujarnya Hasan
“Dengan adanya laporan masyarakat, team Investigasi Dewan Pimpinan pusat lembaga pengawasan dan Investigasi tindak pidana Korupsi Republik Indonesia (DPP LPI TIPIKOR RI) Mengklarifikasi dan Konfirmasi melalui telpon selular yang bersangkutan.Dan mencoba Menghubungi kedua kali
Yang bersangkutan merespon
Dengan nada keras dan terkesan Melecehkan. yang bersangkutan tidak mau menemui team selain Polisi.
Hari sabtu 26/12/2020 jam 15.30 team investigasi berkunjung kesalah satu Gudang pengelolaan
pupuk di sana team Investigasi bertanya pada pekerja pengolahan pupuk.
Gudang Pengolaan pupuk tersebut milik siapa? Para pekerja mengaku bahwa gudang milik Rozi, saat itu pemilik gudang tidak ada ditempat, team Investigasi disuruh menunggu oleh pekerja.”Disitu team menemukan kemasan Sak pupuk yang diduga ada pelanggaran penyalagunaan Merk team sempat mengambil dokumentasinya.
Berhubung waktu Investigasi sudah menjelang sore, team melanjutkan hari senin 28/12/2020 untuk
Investigasi selanjutnya. Dengan perjalanan pulang, Saat itulah team mendapatkan dugaan terror Dan nada ancaman Lewat Cawt WA dari Terduga IW.
1. Surat Laporan / Pengaduan
2. Foto Copy Surat Tugas
3. Foto Copy KTA
Demikian perihal informasi laporan pengaduan kami sampikan, untuk dijadikan Riksa. Dan bisa ditindak
lanjut sebagai mestinya sesuai dengan SOP Kepolisian Republik Indonesia
Atas perhatiannya khususnya kami ucapkan terima Kasih.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak pidana korupsi Republik Indonesia (DPP LPI Tipikor RI ) Aidil Fitri,SH. dan ketua team Investigasi Jatim Moch Hasan telah memberikan Aprisiasi kepada penegak hukum Kepolisian Polres Gresik.yang telah menjalankan sesuai (SOP) kepolisian Republik Indonesia.tuturnya..
” Apa yang di perbuat oleh pelaku kepada team kami,semua saya serahkan ke penegak hukum Polres Gresik,sesuai Undang undang yang berlaku sesuai Unsur perbuatannya.
Undang undang ITE terkait pengancaman,sebagai di atur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (UU ITE) Berbunyi ;
Pasal 29 UU ITE Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak,mengirimkan Informasi Elektronik dan/Atau Dukumen Elektronik yang berisi Ancaman,kekerasan atau menakut nakuti yang di tujukan secara pribadi..
Menurut pasal 45 Ayat (3) UU ITE setiap orang yang memenui Unsur sebagai mana di maksud dalam pasal 29 di pidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau Denda paling banyak Rp 2000.000.000,-(dua milyar Ripiah) pungkas ..(Hsn priya sakti)