Nganjuk | Jejakkasus.info – Ironis sekali program pemerintah pusat yang di gadang – gadang bisa membantu masyarakat untuk mendapatkan hak kepemilikan berupa sertifikat justru di jadikan obyek mencari keuntungan. Pendaftaran tanah sistematis lengkap ( PTSL) sebagai bentuk keperdulian negara terhadap rakyatnya untuk mendapat sertifikat ( SHM ) secara mudah dan murah .
Seperti halnya dengan Desa Baleturi kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk , beberapa warga yang di temui wartawan mempertanyakan besaran biaya yang ditetapkan panitia sebesar 700 ribu,dan tragisnya lagi dimana warga pemohon masih di Bebani biaya matrei dan patok batas tanah.
Seperti yang di tuturkan warga pemohon pada wartawan , Minggu ( 19/ 2/ 2023 ) . Warga tersebut ikut sertifikat masal PTSL sebidang lahan pertanian .” Saya daftar tanah sawah mas ,seminggu yang lalu sudah bayar , saya juga di kasih tahu kalau biaya itu belum termasuk matrei ” jelasnya. ” Kalau masalah biaya patok saya belum tahu karena belum ada pengukuran ” pungkasnya .
Hal seperti ini justru mengundang pertanyaan bagi publik , apabila mengacu pada SKB 3 Menteri biaya PTSL sebesar 150 ribu . Tetapi dalam perbup no 25 tahun 2019 pasal 11 ayat 2 kabupaten nganjuk menyebutkan apabila biaya150 ribu tidak mencukupi besaran bisa di tambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah seluruh pemohon PTSL.
Dari hasil penelusuran tim jejak kasus di lapangan mendapatkan fakta yang berbeda dengan perbup, Mereka ( panitia ) menawarkan biaya PTSL ke warga pemohon setelah di rekap oleh panitia itu sendiri,Warga pemohon tidak mengetahui secara rinci penggunaan biaya anggaran yang di tetapkan panitia,taunya warga peserta PTSL setelah di kasih tahu sama pantia juga perangkat desa atau lebih kenalnya pamong blok masing-masing dusun bahwa biaya ptsl 700 ribu rupiah itu pun belum di tambah dengan biaya matrei dan patok pembatas.
Senin ( 20 /2/2023) saat di konfirmasi oleh awak media metro soerya di rumahnya , Bambang Widodo selaku ketua PTSL dengan rasa tidak bersalah membenarkan biaya PTSL sebesar itu . ” Benar mas biaya PTSL sebesar Rp 700 ribu , dan pemohon harus beli matrei sendiri sesuai kebutuhan pemohon dan juga patok pembatas juga beli sendir ,tapi panitia tetep menyediakan matrei juga patok pembatas biar pemohon beli ke panitia ” ujarnya. ” Bahkan saat sosialisasi , pemohon PTSL banyak yang mengusulkan biaya sebesar 1 juta sampai 2 juta ” penjelasan ketua panitia sama persis dengan yang di katakan oleh sekdes baleturi, yang paling mengherankan lagi setelah di tanya awak media tentang peraturan progam ptsl dari SKB 3 mentri dan perbup bambang widodo menjawab maaf kalau masalah aturan itu sudah ada bagianya sendiri tuturnya.
Selasa( 21/2/2023) kades bale turi (Ibnu fajar)menjelas kepada awak media menjelaskan bahwa semua di pasrahkan kepada panitia semua dan saya hanya membentuk panitia, mulai dari biaya sampai pemberkasan semua sudah di hendel oleh panitia .bahkan pada saat sosialisasi yang di hadiri dari BPN,kejaksaan juga pihak kepolisian bahwa biaya ptsl tidak boleh melebihi dari 1 juta rupiah jadi kalau di desa bale turi ini 700 ribu ya tidak apa apa dan saya menghimbau kepada panitia supaya biaya PTSL di buat semurah murahnya ujar kades bale turi.
Dalam hal ini publik menilai , pihak panitia berserta oknum perangkat desa sengaja tidak pernah memberitahu aturan yang sebenarnya kepada warga peserta progam PTSL,dengan begitu dugaan bisa mencari keuntungan dari program PTSL tersebut semakin kuat. Mereka di duga melanggar larangan dan sanksi yang di sebutkan dalam perbup no.25 tahun 2019 pasal 13 yaitu setiap orang dalam pelaksanaan persiapan PTSL di larang memperkaya diri sendiri atau orang lain .(Sigit)