Pansus Tatib DPRD Babel, Gelar Rakor Bersama Kemendagri

BANGKA, Jejakkasus.info – Tim Rancangan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar, Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Revisi Tatib DPRD, antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel, bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (19/2/2021) siang.

Ketua Bapemperda DPRD Babel
Nico Plamonia Utama, sekaligus juga selaku Ketua Pansus Tatib menjelaskan, sedikitnya ada tiga perubahan Tatib yang akan dilakukan. Pertama perubahan Tatib Nomor 18. k
Kedua perubahan pada saat Covid-19, perubahannya yakni, boleh melaksanakan rapat via zoom secara online.”Jadi sekarang, kami di DPRD Babel, bisa melakukan Paripurna, bisa hadir lewat daring atau zoom meeting. Itu perubahan kedua,” jelasnya, saat membuka acara Rakor, di Tanjung Pesona Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Sedangkan yang menjadi perubahan ketiga yakni, perubahan SOTK yaitu, Perda Nomor 9 Tahun 2020, yang sebelumnya mencabut dua Perda sebelumnya Perda Nomor 18 Tahun 2016 dan Perda Nomor 01 Tahun 2020. Bahwa, di Perda Nomor 9 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel mengajukan, perampingan organisasi.”Di karenakan banyak hal seperti, Pandemi Covid-19 dan penghematan,” jelas Nico Plamonia Utama.

Lanjut Nico, selain itu yakni, yang berhubungan dengan Peraturan Kemendagri (Permendagri) Nomor 90 tentang hal -hal yang berkaitan dengan tanggungjawab daerah dan omnibus yang mencabut beberapa kewenangan di daerah.”Sampai sebelumnya, kami ingin menggabungkan ESDM kami dengan perizinan, tapi batal. Akhirnya kami menggabungkan, sepuluh SOTK atau sepuluh perangkat daerah menjadi lima perangkat daerah,” ungkapnya.

Adapun sepuluh perangkat daerah yang digabungkan menjadi lima perangkat daerah, antara lain, pertama, dinas sosial dengan dinas pemberdayaan masyarakat desa. kedua, Dinas PUPR digabung dengan Dinas Perkim. Ketiga, Disbudpar dengan diskepora. yang keempat yakni Dinas pertanian dengan dinas pangan, terakhir yakni Badan lingkungan hidup daerah dengan dinas Kehutanan.

“kenapa kami merubah tatib ini juga, bahwa kami punya beberapa program di Dewan yang baru, pertama yaitu sosialisasi peraturan daerah (Sosper). kemudian ada juga sosialisasi wawasan kebangsaan”, jelasnya.

Dikatakannya, dengan adanya perubahan tatib ini diharapkan tidak ada lagi perubahan dikemudian hari, menurutnya, untuk pengaturan tatib yang sesuai dengan Peraturan pemerintah no 12 tahun 2018.

” Kami mohon nanti disampaikan, bagaimana sebenarnya tatib yang menurut pak endarto selaku senior dalam urusan ini di kementerian tentang produk hukum daerah ini”, harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Slamet Endarto, Kasubdit wilayah I, Ditjen OTDA Kemendagri menjelaskan, bahwa dari seluruh bapemperda DPRD se-Indonesia, baru bapemperda DPRD babel yang pertama kali melibatkan kemendagri pada pembahasan perda, DPRD babel telah mengundang kemendagri itu sangat luar biasa, ungkapnya.

“diawali dengan niatan yang baik bahwa dalam sebuah perencanaan program nanti harus terarah, terukur dan terintegrasi. terkait dengan apa yang dimaksud baik inisiatif DPRD maupun inisiatif Pemprov Babel”, ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa bapemperda itu merupakan sebuah filter, mana yang betul” diindikasikan skala Prioritas. bahwa ada 17 perda baik itu inisiatif dari Pemprov babel maupun dari DPRD babel”, jelasnya.

Ia mengharapkan, didalam perencaan nanti jangan sampai nanti 17 Perda tersebut tidak tertuang dalam sebuah program tahunan. menurutnya, jika diawali pada bulan maret 2021, apa yang menjadi krusial di bulan Maret ini, apakah tatib yang terkait dengan ini atau yang lainnya, ungkapnya.

” Jadi intinya, jangan sampai nanti apa yang sudah direncanakan nanti banyak yang terlempar dan terangkat ditahun 2022, lebih baik apa yang kita arahkan di 2021 17 perda itu betul” terselesaikan di 2021″, tegasnya.

Ditambahkannya, untuk Kedepan, didalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, nanti bukan hanya dilihat dari laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) nya saja, namun katanya, ada beberapa hal yang berkaitan dengan stimulan-stimulan daerah yang berkaitan dengan kebijakan daerah yaitu Perda.

” jadi Perda” Yang efektif, efisien dan akuntabel yang diterima masyarakat nanti akan ada penilaiannya. pernah kita lakukan ditahun 2018-2019, itu di Hari OTDA. provinsi/kab/kota yang melaksanakan Perda tenggat waktunya tepat, terkait anggaran dan waktu diberikan apresiasi oleh bapak Menteri yang waktu itu Pak Tjahjo Kumolo”, jelasnya.

Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan diskusi antara Panitia khusus (Pansus) Tatib DPRD Babel bersama perwakilan Kemendagri. (Jenny Siskawati/Andriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *