• https://dishubkominfo-kotaserang.com/
  • journalsleather.com
  • disdikpadang.org
  • Politik dan Pemerintahan

    Pansus Tatib DPRD Babel, Studi Literatur ke DPRD Bateng

    ×

    Pansus Tatib DPRD Babel, Studi Literatur ke DPRD Bateng

    Sebarkan artikel ini

    BANGKA TENGAH, Jejakkasus.info – Guna Mengumpulkan informasi serta menerima masukan yang diperlukan, Tim Pansus Rancangan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melakukan kunjungan ke DPRD Bangka Tengah (Bateng), Rabu (24/2/2021).

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel sekaligus Ketua Pansus Tatib Nico Plamonia menjelaskan, dalam kunjungan ini, DPRD Babel, sedang melakukan perubahan Tatib, di karenakan beberapa hal.”Jadi bagaimanapun Tatib DPRD Babel, itu diatur oleh PP Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD,” jelasnya, saat Studi Literatur ke DPRD Bateng.

    Di DPRD beberapa hal tidak diatur dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) dan di Tatib DPRD Babel pasal 120 menyatakan, bahwa anggota DPRD yang dilantik menggantikan atau PAW, maka akan menempati posisi yang sama yang ditinggalkan oleh anggota DPRD yang mengundurkan diri

    Tak hanya itu, kata Nico, kalau perpindahan anggota komisi telah diatur di Tatib seperti, 1 tahun bisa bergeser, pimpinan AKD/komisi, 2 tahun 6 Bulan.”Dari kebijakan Eksekutif dan sudah direstui DPRD, kami merubah Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dari 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 5 OPD yang otomatis menjadi berubah kemitraannya. kami ingin menanyakan di Tatib DPRD Bateng seperti apa?,” ungkapnya.

    Karena DPRD Provinsi mengadopsi dari PP 12 dan tidak ada pasal tambahan, ia mencontohkan seperti, di Kepulauan Riau (Kepri) memasukkan 1 pasal tambahan yaitu, apabila dalam perjalanannya ada perubahan SOTK, maka cukup menggunakan SK pimpinan.”Apakah di DPRD Bateng pernah terjadi?. Apakah ada di DPRD Bateng program selain Reses, Kunker, kami di DPRD Provinsi, menganggarkan Sosialisasi Peraturan Daerah
    (Sosper)/perluasan Perda,” terang Nico.

    Sementara itu, anggota Pansus Marsidi H. Satar menambahkan, bahwa yang jelas Tatib ini, harus diubah sesuai dengan kepentingan di DPRD Babel seperti, pasal 120, dan harus ditambahkan klausul-klausul tertentu, sesuai kepentingan yang ada.

    Kedatangan Tim Pansus DPRD Babel, disambut baik dan diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Bateng Jauhari beserta Staf Sekretariat DPRD Bateng. (Jenny Siskawati/Andriyadi)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *