Jejakkasus.info | Bojonegoro – Polres Bojonegoro beserta jajarannya terus melakukan berbagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia saat ditemui awak media ini di Mapolres Bojonegoro menjelaskan bahwa untuk saat ini Kabupaten Bojonegoro masuk zona merah bersama 5 Kabupaten lainnya yakni Tulung Agung, Kediri, Tuban, Kota Malang dan Banyuwangi. Kasus terkonfimasi positif Covid-19 secara akumulasi di Kabupaten Bojonegoro berdasarkan data sebaran zonasi Covid-19 di Jawa Timur, kembali menembus angka 1.160 pada Sabtu (26/12/2020). Sedangkan dalam zonasi di tingkat Provinsi Jawa Timur Kabupaten Bojonegoro pada peringkat ke-7 dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 276.
“Kabupaten Bojonegoro saat ini peringkat ke-7 di Jawa Timur dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 276,” jelas Kapolres Bojonegoro kepada wak media, Minggu (27/12/2020).
Lanjut Kapolres, bahwa upaya yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro selama ini meningkatkan Operasi Yustisi secara masif yang dilaksanakan petugas gabungan baik dari TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan serta membagikan masker gratis kepada masyarakat dan mengedukasi dengan himbuan melalui talk show di radio-radio, meviralkan pamflet protokol kesehatan (Prokes) dan Maklumat Kapolri dengan menggunakan media sosial. Untuk ditingkat Polsek untuk meningkatkan Operasi Yustisi dan memonitor serta menangani kerumumunan sebagai salah satu bentuk meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19), jangan sampai dipenghujung tahun 2020 malah mengalami peningkatan.
“Upaya Polres Bojonegoro selama ini meningkatkan Operasi Yustisi dan mengedukasi dengan himbuan kepada masyarakat bahwa Covid-19 masih ada disekitaran kita lewat radio-radio atau media sosial ,” kata Kapolres Bojonegoro.
Ia juga meminta agar masyarakat tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Selama liburan tahun baru sebaiknya di rumah saja atau membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak perlu sehingga meminimalisir penyebaran Covid-19 atau kontak langsung dengan orang lain.
“Kita himbau kepada masyarakat kurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak perlu. Apablia melakukan aktivitas di luar tetap disiplin protokol kesehatan yakni 4 M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Bilamana merasa badan kurang enak batuk, flu segera berobat ke dokter atau puskesmas terdekat segera ditangani sebelum menular virusnya,” pinta AKBP EG Pandia. (Her)