Parah!!! Lagi-lagi Oknum Penguras BBM Penugasan Pertalite ada di SPBU 54.611.26 beroperasi lagi diduga tidak ada ijin.

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mobil Grandmax sedang mengisi BBM Pertalite di SPBU Jalan Raya Benjeng Darmo, Kecamatan Benjeng, Gresik

Mobil Grandmax sedang mengisi BBM Pertalite di SPBU Jalan Raya Benjeng Darmo, Kecamatan Benjeng, Gresik

Gresik | jejakkasus.info – Mobil Grandmax warna Putih nopol W 8661 YA terlihat sedang ngangsu bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU 54.611.26 Tepatnya di Jln.Raya Benjeng Dermo Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik. Rabu (04/09/2024) pagi Pukul 10: 31 wib.

Adapun temuan tersebut berawal dari rekan-rekan wartawan yang melintas diarea SPBU Benjeng Gresik perjalanan arah pulang usai menghadiri acara peliputan Giat sebagai Jurnalis. Disaat melintas melihat ada mobil Grandmax Nopol W 8661 YA sedang mengisi pertalite kedalam Tanki SNInya. Ada jerigen dan drum ukuran 35 -50. Literan, diatas bak mobil sudah ada lima jerigen dan 2 drum.

Saat di wawancarai Wartawan sopir pengangsu pertalite mengatakan, Kegiatan ngangsu pertalite ini untuk dijual lagi dan saya tidak memiliki ijin, kata pengangsu.

Baca Juga:  Ketua Umum NGO GMICAK Kawal Kasus 365 KUHP Gresik

Ketika rekan rekan wartawan ingin melanjutkan wawancara ternyata sopir pengangsu pertalite merasa enggan dan menjawab saya habis dari ambil jerigen dan drum di rumah teman, saya mau pulang dan memilih kabur. Padahal di cek sama tim media drum nya ada isinya sedikit. Melihat pengangsu pertalite kabur, operator berbadan gendut yang habis obrol sama oknum Pengangsu pun ikut lari masuk ke ruangan kantor SPBU.

Padahal sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

“Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen untuk dijual lagi.

Baca Juga:  Rozikin BD : Saya Bangga Dengan Pemuda-Pemudi Penuh Kreatifitas

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Sedangkan Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana elaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60.000.000.000.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga:  Situbondo Panen Janda Muda : 1.134 , Istri Ajukan Gugat Cerai, Dengan Faktor Ekonomi Penyebabnya

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.

Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Pertalite lebih cepat terbakar.

Diharapkan Untuk kedepannya pihak Pertamina agar lebih memperhatikan dan menindak tegas oknum SPBU yang melanggar SOP atau nakal.

(Tim/candra)

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi
Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo
Acong dan Adi Melenggang di Perairan Belembang Bakik Sampai Saat Ini Masih Bekerja, Ratusan PIP Bebas Tampa tersentuh hukum
Penipuan Terhadap Anak Yatim, Paman Jual Rumah Secara Ilegal, Polisi Diam
Satgas Preventif Polres Karangasem Amankan Kantor KPU Tahap Penelitian Persyaratan, Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan
Polda Bali Terima Perwakilan Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Bali
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 19:50 WIB

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 September 2024 - 19:45 WIB

Cooling System, Kapolres Pamekasan Kunjungi Ponpes Miftahul Ulum Panyepen Jelang Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 19:27 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 19:21 WIB

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Kabel Milik PT. Telkom di Asemrowo

Sabtu, 7 September 2024 - 18:30 WIB

Penipuan Terhadap Anak Yatim, Paman Jual Rumah Secara Ilegal, Polisi Diam

Berita Terbaru

Peristiwa

Polisi Amankan Kakek yang Rudapaksa Cucunya di Ngawi

Sabtu, 7 Sep 2024 - 19:50 WIB