Malang | Jejakkasus.info – Rapat paripurna DPRD kabupaten Malang di gelar tentang, (LKPJ)laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati Malang th 2023, melalui juru bicara DPRD kabupaten Malang,di awali Sholawat dan salam, semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga, sahabat serta para penerus
perjuangan beliau hingga akhir zaman.
Rapat Paripurna DPRD kabupaten Malang,di hadiri Bupati Malang,Drs H.M.Sanusi MM.dan Wakil Bupati Malang,Drs H.Didik Gatot.SH.MH. Subroto.ketua DPRD kabupaten Malang Darmadi.S.Sos.serta Pj.Sekertaris Sekda.Staff Ahli Bupati.Asisten Sekda.dan para pejabat Struktural dilingkungan pemerintah kabupaten Malang,
Dalam sambutannya,
pada kesempatan yang berbahagia ini pula, terlebih dahulu kami
menyampaikan terima kasih kepada yang terhormat Saudara Pimpinan Rapat
Paripurna,yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk
menyampaikan Hasil Pembahasan DPRD terhadap Laporan Keterangan,Pertanggung jawaban Bupati Malang Tahun 2023 yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu sesuai Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Malang bersama Perangkat Daerah Kabupaten Malang.
Rapat paripurna DPRD kabupaten Malang, dilaksanakan pada hari rabu tgl 24/4/2023,
dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai perundang-undangan, yang
diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, bahwa LKPJ adalah
laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021,tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang
Tahun 2021-2026, Visi Kabupaten Malang adalah,Terwujudnya Kabupaten
Malang yang Bersatu, Berdaulat,Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian
dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika
Semua demi mewujudkan kesejahteraan Masyarakat untuk menbangun sumberdaya manusia,serta mewujudkan iklim kehidupan demokratis.tertib .dan agamis berlandaskan Pancasila,dan untuk menperluas
pemanfaatan potensi lingkungan hidup pariwisata,seni budaya,industri kreatif,pembangunan berkelanjutan menuju Malang Makmur,(Maju ,Agamis,Kreatif,
Mandiri,Unggul,dan Responsif) dengan semangat gotong royong berdasarkan Pancasila