Calang – Polisi Satuan Lalulintas Polres Aceh Jaya melaksanakan Patroli Hunting System, sebagai langkah strategis untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di wilayahnya. Pada Rabu, 8 Mei 2024, patroli ini dilaksanakan di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, khususnya Simpan Cleopatra Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, dimulai pukul 16.30 WIB.
Dalam patroli tersebut, penindakan dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, seperti tidak menggunakan helm SNI dan kelengkapan kendaraan lainnya. Dipimpin oleh Kasatlantas Polres Aceh Jaya dan didampingi KBO Satlantas serta personel Satlantas, tindakan tilang diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
AKBP Andy Sumarta, Kapolres Aceh Jaya, melalui Iptu Asari, Kasatlantas, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polres Aceh Jaya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas. “Melalui Patroli Hunting System, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan berlalu lintas,” ungkapnya.
Meskipun melakukan penindakan, pendekatan humanis tetap diutamakan. “Kami tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih taat terhadap aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Diharapkan, kegiatan Patroli Hunting System ini akan memberikan dampak positif dalam menurunkan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Aceh Jaya serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan berlalu lintas.