Situbondo | Jejakkasus.info – Pegiat lingkungan hidup Edy Susanto yang memperoleh surat tugas dan mandat dari PT. Perhutani hingga saat ini masih terus mendapatkan teror fitnah dari sejumlah orang yang mengaku anggota LSM yang merangkap wartawan.
Merasa dirinya terganggu dan tidak nyaman, pria asal desa Tlogosari, Kecamatan Sumber Malang itu membuktikan tekadnya untuk menempuh jalur hukum yang ada di Mapolres Situbondo.
Ditemui oleh tiga awak media online dan satu media cetak lokal, Radar Situbondo di salah satu warung depan Mapolres Situbondo, Edy Susanto telah menyatakan harga dirinya diinjak -injak oleh oknum penebar teror fitnah keji tersebut.
”Saya sebagai, dan atas nama pribadi telah mendapatkan surat tugas dari pak ADM Perhutani Bondowoso untuk mendata nama – nama para petani untuk bekerja sama dengan mereka,” ujarnya tegas, Senin sore, (8/3/2025).
Pria yang juga telah mendapatkan penghargaan sebagai aktivis lingkungan hidup dari Perhutani ini juga mengatakan bahwa,
”Agenda saya datang ke sini memang akan melaporkan lima oknum yang terdiri dari dua aktivis, satu wartawan dan satu lagi seorang penyebar akun Tik tok yang di dalamnya ada foto saya. Jadi, dalam perjalanan saya mau melaporkan, begini ceritanya, saya telah dituding melakukan pemerasan terkait penghijauan lahan. Atas nama kelompok, saya ini ketua kelompok. Saya melakukan sosialisasi atas lahan yang telah ditutup oleh Perhutani. Lalu saya pertemukan antara pihak perhutani dengan masyarakat dan ratusan orang yang datang di balai desa Taman Kursi. Nah, karena lahan itu ditutup, maka disepakati untuk dikerjakan dengan catatan untuk ditanami seperti kayu berbuah yakni Alpukat, Pete dan lainnya. Dalam satu hektar itu empat ratus pohon,kalau angkanya itu sepuluh ribu, berarti kan empat juta.
Menurut keterangan Edy kepada awak media karena hal ini kejar- kejaran dengan waktu saat hari raya idul Fitri, ada yang namanya Tomy Suharyanto atau dipanggil Tomy sekaligus dia membantu masyarakat untuk menalangi pembelian bibit seharga Rp 2 juta setengah. Untuk mengetahui luasan lahan, saya kan harus mengundang tim ukur, ya tentunya lewat perhutani, saya tidak punya hak untuk mengundang. Perhutani mengundang tim ukur dari KPH Bondowoso dan menentukan isi. Ada yang satu hektar, ada yang satu hektar setengah. Warga itu akan membayar apabila surat ukur itu keluar. Jadi, yang ditanam warga bibit yang sudah dua puluh ribu itu dari investor yakni dari Tomy. Dan nantinya kalau kopinya itu panen akan dijual kepada Tomy. Nah sekarang surat ukurnya belum keluar, saya telah difitnah yang macem – macem. Saya juga telah dituding melakukan pemalakan terhadap shering. Dan shering ini ada warga saya yang sejak tahun 2019 tidak membayar shering, sehingga pihak Perhutani mengalami kerugian sekitar kurang lebih lima puluhan juta lah. Dan dari itulah saya duduk bersama pak Mantri, akhirnya warga dengan sadar membayar. Ada sekitar 7 warga yang datang kepada saya, nanti namanya akan saya kirim. Jadi, berawal dari cerita itulah saya dituduh melakukan pemalakan. Ini telah menyerang pribadi saya. Saya tidak terima akan hal ini. Bolehlah serang pribadi saya, tapi jangan menyerang lembaga BPAN. Karena surat tugas saya dari Perhutani itu sudah jelas, bahwa KTP saya bukan KTA saya. Dan hal ini yang sangat membuat saya kesal banget, maka dari itu saya bersama BPAN akan menempuh jalur hukum dengan cara melaporkan ke polres Situbondo. Dan uang dari warga atau pesanggem itu sudah saya setorkan kepada pihak Perhutani dengan kuitansi lengkap.
Dan yang dimaksud mereka saya telah memalak warga, itu memalak yang bagaimana? Ini sekarang saya masih menunggu kedatangan orang – orang BPAN dari Jakarta untuk melaporkan mereka ke kepolisian Situbondo,” pungkas Edy Susanto geram dan tegas, Senin sore, tanggal 7 April 2025 di hadapan ketiga wartawan yang telah mewawancarai. ( Tim ).