Pelaksanaan Tahap 2 Perkara Tipikor Penyimpangan BPHTB Waris dengan Tersangka WJS

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, Jejakkasus.info

Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka WJS mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode tahun 2020-2023 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,-

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sambang Desa untuk Menjalin Keharmonisan dan Keamanan

Penyerahan tersangka WJS dan Barang bukti ini merupakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP. Selama proses berlangsung tersangka WJS didampingi Penasihat Hukum yang ditunjuk dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Tersangka WJS dinyatakan sehat.

Baca Juga:  Pemkab Pringsewu Gelar Salat Idul Adha di Islamic Center, Doakan Jamaah Haji dan Pilkada 2024 Damai

Dengan beralihnya tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum melakukan penahanan Terhadap Tersangka WJS selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 02 September 2024 dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui.

Baca Juga:  Terlapor Pelaku Pornografi Di Polres Nias, Benar Siswa SMK Negeri 2 Gunungsitoli,

Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan perkara a quo

Bambang

Follow WhatsApp Channel jejakkasus.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh
Polres Tanggamus Dampingi Razia di Rutan Kelas IIB Kota Agung
Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Dugaan Kampanye TSM oleh Bupati Dendi
4 Narapidana Rutan Kota Agung Dicabut Hak Remisi Terlibat Penipuan Online
Dugaan Pengondisian Kepala Desa untuk Pemenangan Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran Terbongkar
Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Razia Mendadak
Modus Transfer Palsu, 4 Napi Rutan Kotaagung Tipu Pedagang Beras di Pringsewu
Golkar Pesawaran Siap Menangkan Pasangan Aries Sandi-Supriyanto di Pilkada 2024

Berita Terkait

Rabu, 11 September 2024 - 19:19 WIB

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 September 2024 - 14:04 WIB

Aliansi Masyarakat Pesawaran Desak Bawaslu Usut Dugaan Kampanye TSM oleh Bupati Dendi

Selasa, 10 September 2024 - 20:26 WIB

4 Narapidana Rutan Kota Agung Dicabut Hak Remisi Terlibat Penipuan Online

Selasa, 10 September 2024 - 19:38 WIB

Dugaan Pengondisian Kepala Desa untuk Pemenangan Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran Terbongkar

Selasa, 10 September 2024 - 18:28 WIB

Rutan Kelas IIB Kota Agung Gelar Razia Mendadak

Berita Terbaru

Berita Utama

Tegar Anugerah Atlet Menembak Raih Medali Perak di PON XXI Aceh

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:19 WIB