Indramayu l Jejakkasus.info – Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan bahwa Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Lelea, berhasil meringkus tersangka tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Desa Lelea, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
“Pelaku, berinisial K (38), warga Desa Sudimampir Lor, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu,” kata Ari, Senin (9/9/2024), saat menggelar press release di Mako Polres Indramayu.
Menurut Ari, penangkapan pelaku, bermula dari laporan polisi terkait kejadian Curas yang menimpa korban bernama Lasimpen (59), warga Desa Lelea.
Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang mengambil air di sumur, dan dua pelaku yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha N-Max warna merah merampas kalung emas milik korban, mengakibatkan korban terjatuh dan terluka.
“Dalam penyelidikan yang kami lakukan, tersangka K berhasil ditangkap pada 31 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” kata Ari.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, kata Ari, di antaranya surat-surat emas, sepeda motor merek Yamaha N-Max, serta visum et repertum milik korban.
“Pelaku K diketahui berperan sebagai joki, sementara pelaku DPO yang dibonceng bertugas merampas kalung emas korban.” kata Ari.
Atas perbuatannya, kata Ari, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan atau berpotensi mengganggu Kamtibmas melalui layanan “Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu” di nomor 081999700110 atau call center 110,” kata Kapolres Indramayu.
“Langkah ini, diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan mereka,” imbuh Ari.
Penulis : Erdan Faizal
Editor : Singoradjo
Sumber Berita : Humas Polres Indramayu